Selasa, 21 Juli 2026

Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

Abdul Rahman Manik - Senin, 20 Juli 2026 13:29 WIB
Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Aceng, penjual miras tunjukkan surat pernyataan tidak akan menjual miras kembali.
Serdang Bedagai, MPOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul sita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca Juga:
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat)—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.

"Penertiban miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., serta jajaran personel Unit Reskri," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Senin (20/7/2026).

Petugas menyita empat botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.

"Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya," pungkas Bringin. (ARM).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru