Serdang Bedagai, MPOL - Dua pria asal Medan diringkus Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga belanja dengan menggunakan uang palsu Senin (20/7/2026) malam.
Baca Juga:
Kedua tersangka yang diamankan yakni M F T (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan R S D P (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, dalam siaran pers Rabu (22/7/2026) mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi jual beli menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
"Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang belanja dengan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Kasi Humas.
Kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring lewat media sosial Facebook seharga Rp400 ribu.
Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal sebesar Rp2 juta terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.
Transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan.
"Usai menerima uang palsu, para pelaku mendatangi wilayah Sergai untuk belanja rokok dan mengsisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli," jelas Bringin Jaya.
Dari mereka, petugas menyita empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu.
Kemudian satu ponsel, sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593 ribu yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian belanja.
Kedua pelaku kini diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani