Sabtu, 27 Juli 2024

Ini Tampang 2 Wanita Lanjut Usia DPO Penipuan di Riau

Josmarlin Tambunan - Senin, 13 Mei 2024 10:53 WIB
Ini Tampang 2 Wanita Lanjut Usia DPO Penipuan di Riau
Kedua wanita lanjut usia tersangka penipuan.(ist).
Medan, MPOL: Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita lanjut usia yang selama ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:

Kedua wanita buronan yang ditangkap itu bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, Senin (13/5).

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta," ungkapnya, setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu berada di Kota Pekanbaru, Riau dan bergerak cepat menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya kedua wanita buronan tersangka penipuan dan penggelapan itu pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Minimalisir Kemacetan Ruas Jalan Jamin Ginting, Dishub Sumut Bersama Ditlantas Polda Sumut Siapkan Rekayasa Pengalihan Rute Angkutan Umum ke Berastagi
Gelapkan Uang Milyaran Rupiah, Istri Pejabat di Pemkab Langkat Dilaporkan ke Poldasu
Puluhan Guru Honor di Langkat Tuding Poldasu Tak Mampu Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Rekrutmen PPPK
Berkas Terduga Bandar Narkoba FS Sedang Diteliti Kejaksaan
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu,  57 Adegan Diperagakan Tersangka
Palsukan Syarat Dukungan, Bacalon Bupati Tapsel dan Kroninya Lapor ke Poldasu dan Bawaslu
komentar
beritaTerbaru