"Pelaku ini sempat melarikan diri dari atas atap rumah warga, namun dengan sigap berhasil kita tangkap," sebutnya.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial A (22) yang masih dicari polisi keberadaannya. Sementara uang hasil curian sebesar Rp 90.000 telah dibagi dua dengan pelaku A.
"Uang milik korban pada tersangka Randa telah habis dipakainya untuk bermain judi," terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah sweater warna abu-abu (yang dipakai tersangka saat beraksi) dan sebuah tas sandang warna hitam milik korban.
"Kita akan melakukan pemeriksaan dengan mengundang saksi ahli bahasa isyarat dikarenakan korban ini tunawicara," tukasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News