Rabu, 12 Februari 2025

Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara

Ardi Yanuar - Sabtu, 04 Januari 2025 18:31 WIB
Masyarakat Demo Polsek Delitua Minta 2 Tersangka Perusakan Dilepaskan, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
Ardi.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma saat menghadapi para pendemo.

Medan, MPOL - Puluhan masyarakat menggelar aksi demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang. Dalam orasinya, massa aksi meminta Polsek Delitua untuk melepaskan kedua tersangka yang ditahan karena kasus perusakan dan pencurian pagar di lahan yang terletak di jalan besar Karya Jaya-Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.

Baca Juga:

Terkait aksi demo itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memberikan penjelasan awal duduk perkara hingga pihaknya menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan korbannya.

"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap dia pelaku yang saat ini ditahan karena perusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A memiliki areal dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Pada saat korban melihat kenapa pagar sudah tidak ada," kata Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan.

Kemudian, korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan dan mengambil pagar tersebut. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar berinisial SM dan SL. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan dengan mengecek ke TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melihat bukti visual.

"Pertama terhadap orang yang dilaporkan kami undang interogasi dan dia membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan dilakukan si pelaku," ujarnya.

Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti, sambung Dedy, pihaknya selanjutnya melakukan gelar perkara. Kemudian, untuk penyidikan petugas memanggil kembali kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk juga terhadap pelapor.

"Saat itu dia (tersangka) ada katakan benar telah melakukan perusakan ataupun mengambil pagar. Setelah itu kami didukung bukti yang lain berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dia dan dia mengakui," sebutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mondo dan Selamat Ditahan, Rofiq Cs Tak Bisa Berikan Surat Asli Kepemilikan Lahan ke Polisi
Brimob Polda Sumut Produktif Kelola Lahan Untuk Ketahanan Pangan
Camat dan Bupati Deli Serdang Didesak Tindak Tegas Kades Tongat Ginting
Mediasi Ahli Waris dan Warga Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia,  Sepakat Tidak ada Penggusuran
Implementasi Materi pada Mata Kuliah Auditing Lanjutan : Menganalisis Sistem Pelayanan dan Pengolahan Data Nasabah PT Pegadaian Area 2 Medan.
Kades Tongat Ginting Mengaku Diimingi Uang Rp.1,5 M Teken Surat "Bodong", Bupati DS  Didesak Segera Bertindak
komentar
beritaTerbaru