Jumat, 16 Mei 2025

Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Ronald Hutagalung - Selasa, 14 Januari 2025 18:50 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba
Ist
Tersangka dan narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
P.Siantar, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan (3) tiga terduga pengedar narkotika di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di sebuah gubuk, Jumat (10/01/2025), sekira pukul, 23.30 Wib.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH menerangkan, Selasa 14 Januari 2025 siang ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan TSS (54) warga Gang Horas Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.

Selain itu turut juga diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000.

Dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp merek Vivo Warna Hijau, dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah Toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp Merek Realme.

Setelah diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram," pungkas AKP JH. Pasaribu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru