Sabtu, 26 April 2025

Kompol Ramli Sembiring Laporkan Kapolri dan Kadiv Propam ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI

Josmarlin Tambunan - Selasa, 11 Maret 2025 20:00 WIB
Kompol Ramli Sembiring Laporkan  Kapolri dan Kadiv Propam ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI
Irwansyah Putra Nasution dan tim selalu kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring.(ist)
Medan, MPOL: Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap Kompol Ramli Sembiring yang menjalani penahanan selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.

"Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?" tanya Irwansyah Putra Nasution, Selasa (11/3).

Tim kuasa hukum menilai penahanan kliennya itu tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

"Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan," jelas Irwansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

"Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya," pinta Irwansyah.

Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

"Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan," ujar Ramli.

Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Taput Tingkatkan Status LP Anton Sihombing Ke Tahap Penyidikan, Dalam Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka
Prapid Rahmadi Ditolak Hakim, Kuasa Hukumnya Siap Buka-Bukaan dalam Pokok Perkara
Korban Pengeroyokan Pasutri Desak Kapolres Taput Tangkap Para Pelaku
Sidang Prapid Rahmadi Tahapan Pembuktian: Termohon tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli
Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Pramugari Ke Polres Nias
Sidang Lanjutan Prapid Kompol Ramli Sembiring, Bukti Diserahkan ke Majelis Hakim
komentar
beritaTerbaru