Jumat, 11 Juli 2025

Residivis 4 Kali Masuk Penjara Curi Motor-Hp di Medan Ditembak, Ini Tampang Pelaku

Ardi Yanuar - Kamis, 05 Juni 2025 14:51 WIB
Residivis 4 Kali Masuk Penjara Curi Motor-Hp di Medan Ditembak, Ini Tampang Pelaku
Ist.
Tersangka Agus Salim alias Agus ditembak polisi.
Medan, MPOL- Petugas Unitreskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Selain mengungkap siapa pelakunya, petugas juga memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yakni, Agus Salim alias Agus (29) warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dari korban Mutia Wulandari (22) yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max BK 2864 ALV yang diparkirkan di teras rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berupaya mencari pelakunya. Setelah hampir satu tahun buron, keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh petugas.

"Tersangka kita tangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB," kata Selvin melalui Kanitreskrim Iptu Fandi Setyawan, Kamis (5/6/2025).

"Namun, ketika akan ditangkap tersangka menyadari keberadaan petugas kemudian melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Lalu, terhadap tersangka kita berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kirinya," jelasnya.


Tampang tersangka Agus.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban bersama seorang temannya Megi Goslo yang sudah ditangkap Polresta Deli Serdang dalam kasus narkoba. Tersangka mengaku mencuri motor korban dengan cara mendorongnya dari teras rumah yang saat itu dalam keadaan stang tidak terkunci.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 12 juta kepada seseorang berinisial S. Pelaku mengakui uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian hp bersama temannya berinsial AB (buron) di Jalan Tapian Nauli, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya, pelaku mencuri hp Vivo Y22 milik korban Sarifah Hanum dengan cara mencongkel kaca nako kamar rumah korban. Hp korban telah dijual pelaku seharga Rp 300.000.

Akibat dari kejadian itu, korban telah membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Tersangka Agus merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali ditangkap dan dipenjarakan di Polsek Medan Kota. Dari riwayat hukuman tercatat sejak 2016 sampai dengan 2022 tersangka sudah ditangkap dalam berbagai kasus tindak pidana.

"Tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Pada tahun 2016 ditangkap dalam kasus curas dihukum satu tahun penjara, tahun 2018 ditangkap dalam kasus yang sama dan dihukum dua tahun penjara. Lalu, tahun 2020 dalam kasus curanmor dihukum selama dua tahun penjara dan tahun 2022 ditangkap dalam kasus pencurian spion mobil, dipenjara selama tiga tahun," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Narkoba Polrestabes Medan : Dua Pria Terduga Pemakai Sabu Direhabilitasi
Komplotan Begal Tikam Wanita Pakai Pisau & Obeng di Medan Digulung-2 Ditembak
Bungkam Dikonfirmasi Soal Dugaan Tangkap Lepas, Kasatnarkoba Harus Paham UU Pers, Propam Didesak Selidiki
Perkuat Ketahanan Pangan, Polrestabes Medan Tanam Jagung di Lahan Seluas 1 Ha
2 Pria di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Dibebaskan Diduga Setelah Bayar Puluhan Juta
Sempat Bergumul, Perampok Hp Milik Perwira Polda Sumut Ditembak
komentar
beritaTerbaru