Jumat, 18 Juli 2025

Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain

Ardi Yanuar - Jumat, 13 Juni 2025 20:08 WIB
Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain
Ilustrasi.

Medan, MPOL - Seorang wanita yang tinggal di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Perempuan berinisial HST itu ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, belum lama ini.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan menyebutkan HST merupakan bandar (BD) sabu yang kerap meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, warga menyebut HST sudah bolak balik ditangkap dalam kasus serupa dan tak berapa lama kemudian dilepas.

Terakhir, wanitaberambut pendek ditaksir berumur 50-an ini ditangkap petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumahnya saat siang hari di salah satu gang Jalan Bahagia. Beredar kabar di masyarakat HST ditangkap dengan barang bukti yang diamankan disebut-sebut 2 ji sabu. Namun, saat proses penyidikan HST dibebaskan dengan alasan rehab.

Agar bisa direhab, HST dikabarkan harus membayar 'upeti' diduga sebanyak Rp 70 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menangani perkaranya. Uang itu diduga digunakan untuk tebusan agar HST tidak ditahan dan hanya menjalani proses rehabilitasi saja.

Selama dua hari direhab di salah satu panti rehabilitasi narkoba yang ada di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, HST malah dijemput dan diamankan oleh Polsek Sunggal. Dia diamankan karena tindak pidana sebagai penadah.

"Dia itu BD, udah berapa kali ditangkap Polsek, keluar, ditangkap lagi, keluar. Nah, kemarin itu ditangkap Polrestabes Medan. Kalau tidak salah BB nya 2 ji sabu, dan bayar Rp 70 juta. Kenapa bandar bisa direhab?, kata warga yang tak mau identitasnya disebutkan.

Warga tadi juga menyebut, sebelum selesai rehab, HST malah dijemput dan ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus tindak pidana yang lain.

"Sekitar satu atau dua minggu yang lalu dia (HST) ditangkap. Dua hari dia direhab, dijemput polisi dari Polsek Sunggal karena kasus penadah. Ditahan di sana dia," ungkapnya.

Dari informasi yang berkembang, HST ternyata menjadi penadah dari pelaku yang melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. Hasil barang-barang curian seperti kulkas, mesin cuci, kipas angin dan lain sebagainya dijual pelaku kepada HST.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama
Polsek Medan Area Tembak Residivis Spesialis Curanmor, Ini Tampangnya
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Perwira, Kapolsek Medan Tembung Diganti, AKP Marvel Jadi Wakasat Narkoba
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 41,67 Gram Sabu
Polrestabes Medan Pimpin Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2025 : 1.549 Personil Dikerahkan
DPO Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Usut Indikasi Sindikat Curanmor Sei Rotan
komentar
beritaTerbaru