Jumat, 18 Juli 2025

Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi

Ardi Yanuar - Senin, 16 Juni 2025 11:06 WIB
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Ilustrasi.

Medan, MPOL - Propam Polda Sumut diminta untuk membongkar dugaan pemerasan puluhan juta terhadap HST agar statusnya bisa direhab. HST merupakan seorang wanita yang dikenal masyarakat sebagai bandar sabu di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Baru. Selain itu, dikabarkan uang jutaan rupiah milik HST disebut-sebut juga raib dari dalam tas yang diamankan usai proses penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, angkat bicara. Muslim mengatakan, Propam Polda Sumut harus segera menyelidiki kasus ini dengan transparan dan membongkarnya secara terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana itu kita minta Propam harus segera membongkarnya. Karena inikan dugaan makanya harus dibongkar. Apakah rehab itu pakai biaya juga (ditanggung sendiri)?" kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Senin (16/6/2025).

Muslim mengatakan pada saat melakukan penangkapan atau penggerebekan di dalam rumah, polisi harusnya memanggil kepling untuk menyaksikan.

"Kalau polisi memasuki geledah rumah orang, polisi itu harus meminta atau memanggil kepling, saksi-saksi untuk melihat apa yang digeledah. Jangan nanti yang digeledah kain sarung yang diambil tv," ujarnya.

Masyarakat pun masih bertanya-tanya mengapa bandar sabu bisa direhab dengan dugaan pemerasan puluhan juta. Selain itu, polisi juga tidak merinci jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST.

"Kita minta untuk kebenarannya itu Propam Polda agar menyadap handphone Kasat Narkoba (Polrestabes Medan). Untuk membuktikannya kan Kabid propam harus menyadap itu handphone kasat dan anggota-anggota di bawahnya," tegasnya.

Sebelumnya, setelah diduga diperas sebesar Rp 70 juta guna tebusan agar bisa dilakukan rehabilitasi, seorang wanita bandar narkoba berinisial HST malah kehilangan uang jutaan rupiah. Uang itu disimpan HST di dalam tas sandang miliknya bersama barang bukti sabu.

Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, beberapa warga menyebut penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan terjadi di rumah HST di salah satu gang Jalan Bahagia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, beberapa waktu lalu.

"Rumahnya digerebek, ditangkaplah si HST ini. Di dalam tasnya ada sabu dan uang beberapa juta, sekitar Rp 5 juta lah. Jadi HST ini ada makai perhiasan, disuruh polisi itu buka tinggalkan aja di rumah. Lalu, HST sama tasnya itu dibawa ke Polrestabes Medan," kata warga yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, Jumat (13/6/2025) malam.

Selang beberapa hari, sebelum direhabilitasi, tas sandang milik HST pun dipulangkan. Aneh dan ngerinya, hanya tas dan kunci motor saja yang dipulangkan, sementara uang yang ada di dalam tas tersebut entah kemana raibnya.

"Sebelum direhab, tas HST dipulangkan sama kunci motor. Tapi, uang yang di tas itu udah gak ada lagi," kata warga tadi yang diamini warga lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Tembak Residivis Spesialis Curanmor, Ini Tampangnya
Terbukti Lokasi Peredaran Narkoba, Studi 21 Siantar, D'Red&KTV dan Dragon KTV  Direkomendasikan Tutup
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Perwira, Kapolsek Medan Tembung Diganti, AKP Marvel Jadi Wakasat Narkoba
Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Puluhan DPO Narkoba Kelas Kakap
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 41,67 Gram Sabu
Polrestabes Medan Pimpin Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2025 : 1.549 Personil Dikerahkan
komentar
beritaTerbaru