Warga Binaan Lapas Pancur Batu Pelatihan Kemandirian Budidaya Perikanan
Pancur Batu, MPOL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi w
Hukum
Medan, MPOL - Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan malam-malam mengecek langsung Ruang Penempatan Khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes Medan, tempat di mana Aiptu RH dikurung.
Baca Juga:
Kapolrestabes tampaknya ingin memastikan dan melihat langsung apakah penanganan yang dilakukan Si Propam Polrestabes Medan sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah.
Diketahui, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus. Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu untuk kepentingan pribadinya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video itu pun langsung viral di berbagai media sosial (medsos).
Buntut dari ulahnya, Aiptu RH pun diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dirinya langsung dipatsus sampai 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tahun yang jatuh pada 1 Juli.
"Saya Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan khususnya, kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono," kata Gidion di depan Ruang Patsus tempat Aiptu Rudi dikurung, Kamis (26/6/2025) malam.
"Dan terhadap anggota saya, mulai kemarin kita lakukan sejak pemeriksaan, setelah pemeriksaan kita lakukan patsus selama 30 hari. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia (Aiptu RH) lakukan," sambungnya.
Gidion pun berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.
"Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung," pungkasnya. *
Pancur Batu, MPOL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi w
Hukum
Medan, MPOL Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 441/SKDPN/TANIMERDEKA/V/202
Nusantara
Batu Bara, MPOLPolsek Talawi, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tower yang terjadi di Dusun VI Bung
Sumatera Utara
Stabat, MPOL Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Uta
Sumatera Utara
Stabat, MPOL Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH mengajak Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lan
Sumatera Utara
Medan, MPOL Upaya mediasi yang ditangani Polsek Munthe, Polres Tanah Karo atas kasus perusakan pohon mangga di lokasi tanah geriten yang di
Peristiwa
Medan, MPOL Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir,
Hukum
Medan, MPOL Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2026 di
Sumatera Utara
Lubukpakam, MPOL Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi pen
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia atau BWI Kota Medan secara resmi mengukuhkan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin. Penguk
Sumatera Utara