Kamis, 31 Juli 2025

Pengungkapan Sebulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu dan Happy Water

Iwan Suherman - Jumat, 04 Juli 2025 14:36 WIB
Pengungkapan Sebulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu dan Happy Water
Isu
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen (atas), dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan memperlihatlan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dalam sebulan, priode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan memusnahkan narkoba 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water.

Dalam pengungkapan ini Satres NarkobaPolrestabes Medan meringkus 105 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir ataupun pengedar.

Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/25).

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.

"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu," ucapnya.

Kemudian kasus kedua kata Thommy, pada tanggal 28 Mei 2025, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Rudi mengatakan dalam pengungkapan itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).

"Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water," ujarnya.

Dari barang bukti tersebut, Wakapolrestabes mengatakan pihaknya memusnahkan 34,8 kg sabu dan 40 bungkus happy water.

"Sisanya 254,1 gram dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan Labfor," terangnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menambahkan pihaknya juga melakukan Operasi Antik Toba 2025 selama 20 hari terhitung dari 10 Juni sampai 30 Juni 2025.

"Selama Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengamankan 102 tersangka," tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, ganja 100 gram, uang tunai Rp 13,2 juta, 7 unit sepeda motor, 47 unit handphone, dan 15 unit timbangan elektrik.

"Berbagai modus operandi pelaku menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, ada yang menyimpan narkotika (sebagai gudang) untuk diedarkan ke bandar," tambah Kasat.

Ada juga modusnya lanjut Kasat, pelaku mengedarkan narkoba di barak-barak atau loket-loket penjualan narkoba jenis sabu.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Narkoba ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang sangat merusak anak bangsa," pungkasnya.

Amatan di lokasi pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNNP Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Kosan Jalan Dame, Dua Kurir Ikut Diringkus
Komitmen Perangi Narkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dua Sopir Truk Ditangkap Hendak Nyabu
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
Nekat ! Anak Tegal Rejo Jual Sabu Dekat RS Haji
Alasan Abul Balik ke Rumah Usai 7 Tahun Jadi DPO, Cium Tangan Ibu Korban di Depan Makam
komentar
beritaTerbaru