Medan, MPOL -
Baca Juga:
Dikasih upah Rp 50 ribu, seorang kurir berinisial AM alias Mamang (54) nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pria ini malah menjual sabu di wilayah tempat tinggalnya di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.
Sialnya, baru 2 minggu Mamang keburu disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai calon pembeli.
"Tersangka ditangkap petugas, Jumat (1/8/25) sekira pukul 14.00 Wib yang menyaru sebagai calon pembelinya, " terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Sabtu (9/8/2025).
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas pun menemukan 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Tak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang.
"Dari dalam rumah tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 230 ribu. Kemudian tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum selanjutnya, " ungkap AKBP Thommy Aruan.
Kasat menambahkan, kalau tersangka baru 2 minggu menjadi pengedar sabu-sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News