Medan, MPOL:Sebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
Para calon PMI itu kini diamankan di gedung Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Mereka hendak dikirim ke
Malaysia oleh
tiga tersangka yang juga turut diamankan.
"Kami telah melakukan penggerebekan terhadap rumah atau gudang yang dijadikan penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Renakta, Kompol M Ikang Putra, Selasa (30/9/2025).
Dikatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya calon PMI akan diberangkatkan ke
Malaysia menggunakan kapal dan jalur ilegal.
Dari sebuah gudang yang dijadikan lokasi penampungan itu diamankan 36 calon PMI terdiri 28 pria dan 8 wanita.
Ke 36 calon PMI itu berasal dari beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah.
"Kita juga berhasil menangkap
tiga tersangka dengan peran berbeda," katanya.
Untuk melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi sejak 27 September 2025.
"Dalam penyelidikan terlihat satu persatu calon PMI ilegal datang ke gudang tersebut," sebutnya.
Selanjutnya, para calon PMI dan
tiga tersangka tersebut diamankan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Ketiganya adalah, AW sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI, AMN, sebagai ABK, membawa barang ke kapal, dan memasak, menerima upah Rp 500 ribu.
Kemudian, tersangka DR berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal, dan
mendapat upah Rp 1,5 juta perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah.
"Tersangka mengaku kapal akan berangkat pada 28 September dinihari," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan