Jajaran Polres Sergai Sukses Amankan Tabligh Akbar MTMD Sergai
Sergai, MPOL Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil melaksanakan pengamanan kegiatan Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan (MTMD)
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Lagi, Tim Satres NarkobaPolrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari dalam salah satu rumah.
Baca Juga:
- Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Serba Jadi : 3 Pria Ditangkap, Sabu dan Puluhan Bong Disita
- Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 : Bacakan Amanat Kapolri
- Kapolrestabes Medan Ajak Muhammadiyah Bersinergi Wujudkan Medan Jadi Kota Aman dan Tertib
Lokasinya di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari kedua tersangka yang satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tersangka A disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/25).
Ia mengatakan, tim yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.
Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat edarkan sabu.
Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dan menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang pria dengan mengatakan "Bang beli Bang",.
Lalu seorang pria menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyaru pembeli.
Seketika itu petugas langsung menangkap pria yang setelah ditanya mengaku berinisial A (31) dan petugas lainnya membantu menangkap pria lainnya berinisial SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan dua klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang," sebutnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Sergai, MPOL Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil melaksanakan pengamanan kegiatan Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan (MTMD)
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indone
Nasional
Jakarta, MPOL Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Is
Nasional
Taput, MPOL Institut Agaman Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sukses menggelar wisuda sebanyak 374 wisudawan/wisudawati yang telah lulus dan
Pendidikan
Medan, MPOL Penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo ( PT NDP) melalui Kerjasama Operasion
Hukum
Medan, MPOL Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggara
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Mayjen TNI Hendy Antariksa mendapat kepercayaan dan amanah jabatan sebagai Panglima Kodam I/Bukit Barisan. Ia menggantikan
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Oktober 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJ
Ekonomi
Tanjungbalai, MPOLMengawali KhutbahJumat yang disampaikan Ustadz. Marwan Marpaung S.pd, di Masjid Takwa Sunnah Jalan Takwa Kelurahan Pant
Sumatera Utara
Lubuk Pakam, MPOL Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Deliserdang menilai keinginan Budi Arie untuk bergabung ke Partai
Politik