Medan, MPOL -Untuk yang kesekian kalinya pihak PT Asri Pembangunan catur Karya Cipta (
PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri kembali mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWSS) Sumatera II Medan, Rabu (29/10/2025) guna menuntut ganti rugi lahan yang terkena dampak kegiatan normalisasi (Pelebaran)
Sungai Badera sejak Tahun 2019 lalu, yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kehadiran pihak
PT Asri PCKC diwakili Erfin Jamal Lubis,SH, Kepala Biro Hukum, Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan dan Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan diterima Kepala Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi diwakili Evi Harahap, Ketua Tim Bidang Pelaksanaan dan Syaiful, PPK
Sungai dan Pantai BBWS II Medan.
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak tidak membuahkan hasil kesepakatan, disebabkan pihak Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Sumatera II hanya menjelaskan kronologis pelaksaan normalisasi sungai Badera di kawasan Perumahan Bumi Asri, tanpa menyebutkan kapan kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak pemerintah.
Evi Harahap menyebutkan percepatan pengendalian banjir Kota Medan dan sekitarnya didukung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan mendesak membentuk Tim Penanggulangan Banjir melalui Keputusan Gubsu No: 188.44/411/KPTS/2019 tanggal 11 Juli 2019 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan sekitarnya , yang terdiri dari Forkopimda Sumut,Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah,BUMN/D,Tokoh Masyarakat dan organisasi lainnya.
Erfin Jamal Lubis,SH selaku Kepala Biro Hukum
PT Asri PCKC kepada wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025) di Kantornya mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pelebaran alur
Sungai Badera di lapangan,lahan milik Perumahan Bumi Asri telah digunakan untuk memperlebar dan pelurusan
Sungai Badera.
Namun sangat disayangkan oleh pihak
PT Asri PCKC pembayaran ganti rugi yang telah disepakati bersama dengan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak kunjung direalisasikan, sehingga timbul pertanyaan masihkah ada niat baik pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, tanya Erfin.
Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang telah dilakukan oleh
BBWS Sumatera II Tahun 2019, pekerjaan normalisasi dan pelebaran Sunga Badera di Perumahan Bumi Asri telah dilaksanakan sepanjang 400 M' dengan luas tanah yang dimanfaatkan diperkirakan seluas 1.032,29 M.
"Hal ini sesuai dengan nota penjelasan normalisasi (pelebaran) alur
Sungai Badera di Kawasan Perumahan Bumi Asri Tahun Anggaran 2019 dari Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Sumatera II bernomor : PW.03.01-BWS.2/2019 yang akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir
Sungai Badera di Tahun 2022," kata Erfin Lubis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News