Sidang Kedua Gugatan PT TSI Pada Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim : Jangan Mempersulit Persidangan
Medan, MPOL Sidang kedua terkait perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan k
Hukum
Deli Serdang, MPOL-Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, terlibat langsung dalam proses pemulangan jenazah Argo Prasetyo (25), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja.
Baca Juga:
Penrad Siagian dan adik almarhum Argo, Ega Prasetya menjemput jenazah almarhum di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 14 November 2025.
Pemulangan jenazah Argo akhirnya berhasil setelah melalui proses yang memakan waktu hampir dua bulan.
Dalam pernyataannya di bandara, Penrad Siagian mengonfirmasi bahwa pemulangan jenazah Argo berhasil dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang, yaitu selama 46 hari sejak kematiannya.
Proses ini melibatkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja.
"Kita baru saja menjemput jenazah almarhum Argo yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja. Prosesnya memang agak cukup lama hingga akhirnya kita berhasil memulangkannya ke Indonesia dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar kita yang ada di Kamboja," ujar Penrad.
Penrad menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melakukannya secara legal agar hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia dapat terlindungi.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kalau ingin bekerja di luar negeri, masuklah secara legal sehingga segala sesuatunya bisa terjamin hak-haknya dan mendapat perlindungan dari negara sebagai pekerja di luar negeri," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
"Saya mengharapkan dan mengimbau, serta mendorong kepada pemerintah agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu pemerintah harus memperketat para PMI kita ke luar negeri sehingga bisa masuk secara legal dan memiliki kontrak kerja yang resmi dari pihak pemberi kerja di Luar Negeri ," tambahnya.
Ia mengungkapkan, PMI ilegal tidak mendapatkan perlindungan resmi dari negara, sehingga rentan menjadi korban kekerasan, seperti yang dialami mendiang Argo. "Karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kalau ingin bekerja di luar negeri, masuklah secara legal sehingga segala sesuatunya bisa terjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Penrad mengungkapkan data yang memprihatinkan. Dari total sekitar 9,2 juta PMI di luar negeri, diperkirakan lebih dari 5 juta di antaranya berstatus ilegal.
"Ini memperlihatkan regulasi kita harus diperbaiki artinya regulasinya harus diperketat," katanya.
"Saya tahu betul banyak sindikat PMI, perdagangan orang akhirnya terjadi. Oleh sebab itu pemerintah harus memperketat ini dan menindak tegas agen-agen yang memberangkatkan PMI ilegal," sambungnya.
Khusus untuk Kamboja, data yang diterimanya dari Dubes menunjukkan bahwa dari ribuan PMI di sana, lebih dari 50 persen berasal dari Sumatra Utara.
"Cukup besar memang PMI ilegal dari Sumut yang ada di Kamboja," tututnya.
Dalam kurun enam bulan terakhir, Penrad mengaku telah memulangkan 15 warga Sumatra Utara, termasuk Almarhum Argo.
"14 orang yang saya pulangkan adalah anak-anak kita, PMI yang mengalami kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dari pekerjaannya. Dan ini (Argo) salah satu yang meninggal," jelasnya.
Biaya pemulangan jenazah Argo disebutkan mencapai hampir Rp 140 juta. Proses ini dapat terlaksana berkat bantuan dari berbagai pihak, termasuk Kemenlu dan Kedubes RI di Kamboja.
Mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Argo, Penrad menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kamboja sedang melakukan upaya hukum.
"Kita sedang menggugat pihak perusahaan atau orang-orang yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Argo ini akibat kekerasan. KBRI Kita sudah melaporkan ini kepada pihak yang berwajib di Kamboja," ucapnya.
Adik almarhum Argo Prasetyo, Ega Prasetiya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian, yang telah membantu proses pemulangan.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi dan jenazah akan langsung dibawa ke Langkat untuk disalatkan dan dimakamkan pada hari yang sama.
"Jenazah sudah terlalu lama di sana, keluarga sudah tidak mau autopsi lagi, maunya langsung dikebumikan," kata Ega. Kronologi Singkat:
Diketahui, Argo Prasetyo (25), warga Jalan Tanjung Pura, Gang Famili, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, meninggal dunia pada 30 September 2025 di Kamboja dalam kondisi mengenaskan.
Sebelum meninggal, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Argo tergeletak tak berdaya di pinggir jalan dalam kondisi luka lebam di bagian mata dan bibir, serta tubuh yang kurus.
Video tersebut memicu simpati publik dan dugaan kuat bahwa Argo menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dan penganiayaan.
Kondisi memprihatinkan Argo sebelum meninggal dibenarkan oleh adiknya, Ega Prasetya.
Setelah melalui proses selama 46 hari, jenazahnya akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.**
Medan, MPOL Sidang kedua terkait perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan k
Hukum
Serdang Bedagai, MPOL Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasiona
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Keracunan MBG tembus 50 ribu orang, demikian Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendessk pembenahan sistematik hingg
Nasional
Jakarta, MPOL Ketua DPD RI terima rektor KMO University, Indonesia butuh banyak SDN Kemaritiman demikian Sultan Baktiar Najamudin saat men
Nasional
Labuhanbatu, MPOL Peningkatan kapasitas aparatur terus menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hal itu ditunjuk
Sumatera Utara
Medan, MPOL DPP Partai Golkar akhirnya menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2025&ndash2030.Dalam SK ter
Politik
Serdang Bedagai, MPOL Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menolak seluruh gugatan permohonan Pra Peradilan (Prapid) C
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin bekuk terduga pengedar dan pemakai sabu
Sumatera Utara
Serdang Bedagai , MPOL Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah meninjau proses pelebaran jalan serta penambahan jalur pada infrastruktur Ja
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera
Sumatera Utara