Batu Bara, MPOL-Seorang ibu rumah tangga inisial R, 53 tahun, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Satres Narkoba
Polres Batu Bara tak jauh dari kediamannya, Senin 29 Desember 2025 sekira pukul 14.15 WIB.
Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan dari penguasaan R ditemukan dan disita 2 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu. brutto 18,65 gram, 6 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 5,81 gram.
Dari R juga ditemukan dan disita 2 buah plastik transparan ukuran besar, 20 buah plastik transparan ukuran kecil, pipet, dompet dan handphone serta uang tunai sebesar Rp96.000.
Kasatres Narkoba
Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas
Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga R ditangkap saat hendak menjual sabu tidak jauh dari kediamannya," ucap Fahmi, Selasa (30/12/2025).
Dijelaskan Fahmi, penangkapan R berawal dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba
Polres Batu Bara dari masyarakat yang layak adanya pelaku kepemilikan narkorkotika yang sedang menunggu pelanggannya.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya personel berhasil menemukan terduga pelaku dan menemukan barang bukti 6 plastik narkotika sabu.
"Diinterogasi, R mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan," kata Fahmi.
Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke
Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News