Batu Bara, MPOL -
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika dari dua tempat dan waktu berbeda.
Pertama,
Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria inisial
VAP, 22 tahun dirumahnya di Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari penguasaan VAP disita barang bukti berupa sabu seberat 3,78 gram bruto, timbangan elektrik, dompet, dan sejumlah plastik klip kosong.
Sehari kemudian, seorang pria inisial IWN, 25 tahun di Gang Ridho Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Dari penguasaannya disita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,20 gram bruto dan sabu seberat 0,16 gram bruto.
Kasat Resnarkoba
Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas
Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. "Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan
Sat Resnarkoba," jelasnya, Senin (9/2/2926).
Dikatakan Tamba, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan komitmen
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika.
Tamba mengatakan pada berbagai kesempatan, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan selalu menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Sampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, " ucap Tamba.
Lanjut Tamba,
Polres Batu Bara juga terus nenerus melakukan sosialisasi bahaya narkotika baik melalui pemasangan spanduk di berbagai lokasi strategis di wilayah hukumnya maupun sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.**
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News