Medan, MPOL: Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan, Kombes Pol (Purn) Dr.
Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII, menugaskan Tim Rumah Aspirasi
Maruli Siahaan untuk melakukan kunjungan koordinasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Kamis (16/4).
Baca Juga:
Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan sekaligus menindaklanjuti sejumlah persoalan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan perlindungan negara.
Dalam kunjungan itu, tim membawa dua persoalan utama. Pertama, menindaklanjuti pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Ibu Kartika br Simamora, yang saat ini prosesnya telah berjalan dan disebut sudah menemukan titik terang melalui koordinasi dengan LPSK Pusat.

Kedua, melaporkan kasus tindak kriminal pembegalan yang dialami korban Erika Vinesia br Hasiabuan, yang terjadi di angkot Morina Trayek 81 pada tanggal 7 April 2026 di kawasan Martubung. Tim berharap korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rombongan Tim Rumah Aspirasi
Maruli Siahaan dipimpin oleh Bangun Taruli Siahaan selaku Tenaga Ahli & Ketua Rumah Aspirasi, bersama Martinus Sirait selaku Staf Ahli, Jefry Hutapea,SH serta turut didampingi Dr.Janpatar Simamora, S.H.,M.H.
Kehadiran tim disambut baik oleh perwakilan LPSK Sumatera Utara, yakni Julian Dermawan dan Fikri Anugrah, di Kantor LPSK Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 A, Gedung Keuangan Lantai 6.
Maruli Siahaan menegaskan bahwa Rumah Aspirasi hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga negara, agar setiap warga yang mengalami ketidakadilan dapat memperoleh akses perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum.
"Tidak boleh ada rakyat kecil yang merasa sendiri menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban kejahatan. Negara harus hadir, dan kami akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat," tegas
Maruli Siahaan melalui timnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan