Rabu, 22 April 2026

Aciang Gentayangan, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Alfiannur - Rabu, 22 April 2026 19:45 WIB
Aciang Gentayangan, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum
Aciang Rantau Prapat Bos Limbah B3 Illegal dengan wilayah kerja Deliserdang dan Medan, seorang wanita Chinese yang jadi pengawal angkutan saat kenderaan umum membawa limbah B3 dari angkutan GMT di Jl. Alumunium Raya (ist)
Deliserdang, MPOL - Masih beropesionalnya kegiatan Aciang Rantau Prapat, dengan kegiatannya mengangkut limbah B3(Baterei Bekas) menggunakan transportasi umum regular (CV.GMT), yang bukan transporter (angkutan limbah B3) menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Sekjen GSRI BB Purba kepada wartawan, Rabu,(22/04/2026).

Baca Juga:
Padahal lanjut BB Purba, untuk urusan limbah B3 ini Aciang adalah pemain lama, hingga sangat mustahil bila pergerakannya melawan hukum, dengan mengangkangi UU Lingkungan Hidup tidak diketahui instansi teknis dan aparat hukum di Deliserdang dan Sumatra Utara.

Bahkan lanjut BB Purba dalam praktek kegiatan pengumpulan, pengolahan serta pemanfaatan limbah B3 (Baterei Bekas) kegiatan orang-orang yang jadi pekerja Aciang Rantau Prapat baik di Kota Medan dan Kab. Deliserdang, sudah seringkali di hentikan aparat Penydik PNS (PPNS) seperti PPNS Provsu beberapa waktu lalu di Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang. Namun Aciang kembali melanjutkan kegiatan B3 Baterei Bekas illegalnya, dengan mengganti pemain lapangan, seperti Hendra, Ica, Budi, Adi Parbus, dan lainnya.

"Yang pasti limbah B3 Baterei Bekas pasti dimanipulasi dokumen barang dan manivestnya, kecuali bla dibawa oleh transporter Limbah B3. Harusnya APH, kepolisian dan kejaksaan berangkat dari manipulasi dokumen dan dokumen pajak ini agar dapat meringkus Aciang", ujar BB Purba.

BB Purba juga tidak menampik lemahnya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang dalam sisi pengawasan lapangan, membuat kegiatan orang-orangnya Aciang, menjadi merajalela. Apalagi dari informasi beredar para pemain Limbah B3 Illegal ini dikordinir mantan pejabat ART.

"Bupati Deliserdang harusnya melihat ke birokriasi perijinan, termasuk dengan merapikan jalur perijinan. Hingga tidak ada celah, terjadi main upeti dari mereka pemain illegal. Dan agar ada alasan pegawai bekerja, mereka yang punya ijin dicari-cari kekurangannya", tutup BB Purba.

Masalah monopoli perijinan yang berkait dengan mafia limbah B3 ini sejumlah pejabat Deliserdang terkesan enggan memberikan keterangan. Kadis LH Rio Laka Dewa yang beberapa kali diwha soal Aciang enggan memberikan keterangan. Bahkan Bupati dr. Asri Ludin Tambunan yang beberapa kali membawa wha wartawa, terakhir memblokir nomor wartawan. (fitri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru