Jumat, 24 April 2026

Tidak Pindah Mandiri, Pedagang "Bandel" Ditertibkan Pemkot Tanjungbalai

Yuna - Jumat, 24 April 2026 21:34 WIB
Tidak Pindah Mandiri, Pedagang "Bandel" Ditertibkan Pemkot Tanjungbalai
Personil Satpol PP dengan alat berat dan secara manual menertibkan lapak pedagang yang berdiri di sepanjang bahu dan badan Jalan Bahagia, Jum'at (24/5/2026).
Tanjungbalai, MPOL - Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dengan ratusan pedagang pada Senin (20/4/2026) lalu berakhir dengan kesepakatan bahwa pedagang bersedia direlokasi, dengan catatan Pemkot Tanjungbalai memberikan tambahan waktu 3 (tiga) hari, sampai Kamis (23/4/2026) agar pedagang menyiapkan meja dan perlengkapan lainnya di lokasi yang disediakan. Jika sampai batas waktu ditentukan pedagang tidak pindah mandiri ke lokasi yang disediakan, maka Pemkot Tanjungbalai akan menjalankan Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Keteriban Umum.

Baca Juga:
Beranjak dari kesepakatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tanjungbalai menertibkan lapak berupa meja para pedagang yang menggunakan fasilitas umum, yakni badan dan bahu Jalan Bahagia, Kecamatan Datuk Bandar.Penertiban meja dan bangunan bermaterial kayu/papan yang didirikan di sepanjang jalan tersebut, yang melibatkan personel penegak Perda itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, Jum'at (24/4/2026).

Disela-sela aktivitas penertiban, Kasatpol PP mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban ratusan lapak (meja) menindak lanjuti surat peringatan dan kesepakatan dengah para pedagang.Dia menjelaskan, Pemkot Tanjungbalai telah menjalankan prosedur dengan menyurati para pedagang agar membongkar lapaknya sendiri dan pindah ke bangunan pasar Bahagia yang baru sebagai tempat relokasi.Akan tetapi, para pedagang tidak mengindahkan, dan sempat bergejolak berupa unjukrasa para pedagang untuk penyampaian aspirasi.

"Sempat ada gejolak, pedagang beberapa kali berunjukrasa menolak untuk direlokasi. Namun hasil pertemuan antara pak Wali dengan pedagang, akhirnya pedagang bersedia direlokasi dan membongkar mandiri lapaknya," kata Pahala.Ia melanjutkan, disepakati dalam pertemuan pada Senin (20/4/2026) lalu, pedagang akan membongkar sendiri dan pindah ke tempat relokasi. Terhadap yang "bandel" akan dilakukan bongkar paksa oleh Satpol PP."Jadi, penertiban atau pembongkaran lapak yang masih berdiri yang kami lakukan hari ini adalah konsekwensi atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2022, tetang Ketertiban Umum," kata Pahala Zulfikar. (Yun)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru