Kamis, 11 Juni 2026

Sumpah Sertifikat Hilang di Kantah ATR/BPN Labusel Sesuai SOP

Candra Siregar - Kamis, 11 Juni 2026 13:59 WIB
Sumpah Sertifikat Hilang di Kantah ATR/BPN Labusel Sesuai SOP
Sumpah dilakukan HJ. Zulfaridah dihadapan Kepala Seksi penetapan Hak dan Pendaftar Muhammad Saleh disaksikan Jamaluddin Al Huda dan Ginny Oktarai Harahap oleh Ali Fikri dari Kemenag.
Kotapinang, MPOL - Untuk kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan sumpah sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang sebagai bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pertanahan.

Baca Juga:
Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Pelaksanaan sumpah dilakukan di Kantah ATR/BPN Labuhanbatu Selatan dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Saleh.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Jamaluddin Salan Al Huda dan Finny Oktari Harahap sebagai saksi yang hadir dalam proses administrasi tersebut.

Sumpah diucapkan oleh Hj. Zulfaridah, warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hak atas tanah miliknya dinyatakan hilang. Proses ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum diterbitkannya dokumen pengganti oleh pihak ATR/BPN.

Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pelaksanaan sumpah sertifikat hilang merupakan mekanisme yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah.

Melalui pelaksanaan sumpah ini, Kantah ATR/BPN Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi. Diharapkan masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat dapat mengikuti prosedur yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimilikinya. (can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru