Rabu, 29 April 2026

Ribut Seteru Raksasa Sawit di Riau Nyenggol Isu Reshuffle Menteri

Redaksi - Minggu, 26 April 2026 20:29 WIB
Ribut Seteru Raksasa Sawit di Riau Nyenggol Isu Reshuffle Menteri
Leo Siagian. (Ist)
Medan, MPOL:Temuan penahanan Jekson Sihombing dipindah ke Nusakambangan di tengah proses banding perkaranya membuat ribut kisah aktivis seteru perusahaan sawit di Riau itu memasuki babak baru. Memanas seiring isu reshuffle teranyar Kabinet Merah Putih.

Baca Juga:
Adalah Leo Siagian satu di antara barisan aktivis yang menyoal pemindahan penahanan mantan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) itu.

Lewat surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528, Kepala Lapas II B Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan penahanan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jekson dipindahkan bersama sejumlah narapidana kasus narkotika sejak Selasa (21/4/2026) lalu.

"Proses hukum Jekson yang divonis 6 tahun penjara dan masih berstatus banding kenapa harus dipindah ke Nusakambangan?" heran Leo Siagian saat dikontak Medan Pos pada Sabtu (25/4/2026).

"Jekson Sihombing itu masih berstatus terpidana bukan narapidana. Saat ini dia masih berjuang dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Riau," jelas Leo.

"Terpidana kasus besar narkoba, terorisme, atau penyelundupan senpi yang divonis 15 tahun ke atas lah yang layak dipindah ke Nusakambangan," kata aktivis Eksponen '66 sekaligus Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) itu.

"(Pemindahan penahanan Jekson) layak dicurigai ada unsur 'industri hukum' yang diatur oleh mafia sawit di Riau," imbuhnya.

Karena sinyal itu, Leo, yang Ketua Korwil Ormas Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek, mengaku bersama sejumlah aktivis lingkungan dan anti korupsi kini tengah mendesak Presiden Prabowo Subianto guna segera mengusut temuan di balik perkara Jekson versus FRG -
perusahaan raksasa sawit asal Singapura itu.

"Kalapas, Kanwil Pemasyarakatan di Riau dan DitjenPas harus diusut karena isu yang beredar menyebut pemindahan (Jekson ke Nusakambangan) itu terjadi karena ada intervensi dari pusat," ujar Leo.

"Atau kalau yang lebih tinggi lagi ya menterinya juga harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi isu reshuffle Kabinet Merah Putih hari-hari ini kembali menguat. Karena itu, Presiden jangan diam karena kasus yang menjerat Jekson Sihombing menyangkut pelanggaran HAM dan dugaan korupsi kelas tinggi," sambung Leo, menyoal kinerja
Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) Agus Andrianto.

"Aku dapat info dari orang Istana soal si Agus (Andrianto) Menteri Imipas segera diganti," demikian pesan tertulis Leo Siagian pada wartawan Anda.

Ditanya soal isu itu, Menteri Agus Andrianto tampak menjawab santai.

"Gak masalah. Gitu aja kok repot.
Lha kan sy ini sdh pensiunan. Bisa istirahat kan. Bisa Menata usaha sendiri yg gak keurus maksimal," kata Menteri Agus lewat chat berantai pada media ini, Sabtu malam (25/4/2026).

Jekson Sihombing, yang terjerat kasus pemerasan terhadap perusahaan raksasa sawit, ditangkap Polda Riau belum lama ini paska aksinya mengungkap dugaan praktik korupsi bernilai triliunan rupiah.

Info belum terkonfirmasi menyebut pihak keluarga Jekson mengetahui pemindahan itu paska ayah dua anak itu tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Ny. Reli Pasaribu, bahkan kini mengaku mendapat isu seram soal putranya itu

Minus temuan pemindahan penahanan ke Lapas Nusakambangan yang turut membuat Ketua DPD I KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus bereaksi, kasus Jekson sejak awal diketahui memantik polemik publik.

Lewat konferensi pers di Pekanbaru pada Jumat (6/2/2026),
Padil Saputra, SH., MH., kuasa hukum Jekson Sihombing, memaparkan sejumlah fakta kasus dugaan pemerasan itu.

Bersamanya turut pula sejumlah petinggi Ormas PETIR, yakni Plt. Ketua Umum Berti Sitanggang, Ketua DPW Jakarta Jesayas Sihombing CFLE, danLeo Siagiansang Penasehat.

Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 Provinsi Riau, Yosman Matondang, bahkan turut bersuara dalam temu pers itu.

Menurut Padil Saputra, fakta-fakta kasus yang menjerat Jekson ditemukan janggal karena menabrak ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam persidangan terungkap bahwa klien kami ditangkap terlebih dahulu, sementara Laporan Polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapannya," beber Padil soal fakta di balik penangkapan Jekson di Pekanbaru, mid Oktober 2025 lalu. Dia lalu merinci fakta persidangan.

Jekson ditangkap pada pukul 17.23 WIB, sedangkan LP atau Laporan Polisi dibuat pada pukul 21.36 WIB di hari yang sama.

"Itu keanehan pertama. Yang kedua, jika perkara ini dikualifikasi sebagai pemerasan, maka harus ada korban. Namun secara logika hukum, tidak mungkin laporan dibuat terlebih dahulu baru kemudian terjadi pemerasan. Ini menjadi poin krusial yang kami soroti," tegas Padil.

Dia juga menjelaskan isi kesaksian dua personil Polri yang dihadirkan di persidangan. Dua polisi itu, masing-masing berinisial A dan R, kata Padil mengakui menangkap Jekson semata atas perintah pimpinan.

"Ketika ditanya soal dasar hukum penangkapan itu, para saksi itu menyatakan tidak pernah menerima atau melihat surat perintah penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan. Mereka hanya menjalankan perintah melalui sambungan telepon," jelas Padil.

Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan, Padil Saputra menegaskan Jekson tidak menerima uang. Usai menolak, menurutnya ada pihak lain yang memaksa Jekson memegang tas berisi uang.

"Kondisi ini harus diuji secara serius di persidangan karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP yang mengatur syarat sah penangkapan," tegas Padil.

‎Sementara itu, Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, menilai penangkapan Jekson tidak bisa dilepas dari aktivitasnya mengadvokasi publik soal perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Juga berlatar sejumlah aksi demo yang selama ini dilakukan PETIR, terutama soal dugaan kerugian negara dari sejumlah kasus yang disorot ormas itu. (fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru