Selasa, 28 April 2026

Lagi, Polrestabes Medan Tembak 2 Kaki Spesialis Curanmor-Beraksi di 20 TKP

Ardi Yanuar - Selasa, 28 April 2026 17:31 WIB
Lagi, Polrestabes Medan Tembak 2 Kaki Spesialis Curanmor-Beraksi di 20 TKP
Polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kaki pelaku Bima Virza.
Medan, MPOL -Kerap meresahkan masyarakat dan berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), seorang pelaku spesialis curanmor akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan, kedua kaki pelaku tak luput dari terjangan timah panas milik petugas.

Baca Juga:
Adapun identitas pelaku bernama Bima Virza (25) warga Jalan Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang. Pelaku diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

"Pelaku kita ringkus di Jalan Glugur Rimbun pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari pelaku atas nama Dino Flayzaki (22) yang lebih dulu kita amankan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis kepada Medan Pos, Selasa (28/4/2026).

Adrian menjelaskan awalnya petugas meringkus pelaku 'pemetik' (eksekutor) bernama Dino Flayzaki pada Sabtu (25/4/2026) malam. Keberadaan warga Jalan Merdeka, Gang Kamer 2, Dusun III, Kelurahan Sei Glugur, Pancurbatu itu terendus saat petugas Tim JCS melihat pelaku baru saja mengisi BBM sepeda motornya di SPBU kawasan Glugur Rimbun.

Usai mengisi BBM, pelaku singgah ke kedai di samping SPBU. Tak mau buang-buang waktu, petugas langsung menyergap pelaku dan menangkapnya. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah berulang kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Pengakuan tersangka sudah beraksi di 14 TKP berbeda dan beraksi bersama tersangka Bima Virza. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," jelasnya.

Selanjutnya, tak berhenti sampai di situ, sepanjang malam Tim JCS melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku Bima. Akhirnya pelaku berhasil diringkus dan ditembak pada kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.

"Peran tersangka Dino Flayzaki sebagai eksekutor dengan merusak stop kontak menggunakan kunci T dan membawa kabur motor para korbannya. Sementara tersangka Bima Virza berperan memantau situasi saat aksi pencurian dilakukan. Dia (Bima) ini sudah beraksi di 20 TKP berbeda," ungkapnya.

Adrian menjelaskan kedua pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan dari pelapor Ida Safitri (44) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam BK 4797 AMH saat diparkirkan di belakang Salon Crystal tempat bekerja, di Jalan Thamrin, Kelurahan Pandau Hulu I, Medan Perjuangan, Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 09.20 WIB.

Dari rekaman cctv, terlihat kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara masuk ke belakang Salon Crystal lalu merusak stop kontak motor korban dan kemudian membawanya kabur. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 4484/ XII/ 2025/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut/ tanggal 29 Desember 2025.

"Terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal 447 (ayat) 1 huruf f dan g UU RI tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru