Kamis, 30 April 2026

Residivis 7 Kali Masuk Penjara Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Jatanras, Kaki Pelaku Ditembak

Ardi Yanuar - Kamis, 30 April 2026 17:22 WIB
Residivis 7 Kali Masuk Penjara Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Jatanras, Kaki Pelaku Ditembak
Pelaku spesialis curat, Arnol Girsang terduduk di kursi roda usai kaki kanannya diterjang timah panas petugas.
Medan, MPOL - Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus kejahatan yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana. Kali ini, tim dari Subnit Jatanras Unit Pidum mengambil peran dengan meringkus seorang pelaku spesialis pencurian dengan modus bongkar rumah.

Baca Juga:
Pelaku bernama Arnol Girsang (34) warga Jalan Bunga Wijaya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Bahkan, kaki pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Natanael Bangun (40). Dalam laporannya, korban menerangkan rumahnya telah dibobol dan sepeda motor Yamaha Jupiter X CW hilang dicuri. Selain itu uang korban sebanyak Rp 8 juta juga raib digondol pelaku.

"Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Rabu (25/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol kunci gembok pintu rumah kemudian mengambil motor dan uang di dalam laci," kata Adrian, Kamis (30/4/2026).

Dari rekaman cctv milik tetangga korban, didapati pelaku berjumlah dua orang masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 1199/ lll/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan.


Polisi menembak kaki kanan Arnol Girsang pelaku spesialis pencurian.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu M. Hafiz bersama Kasubnit VC Ipda Tomo Simanjuntak (Tomjun) melakukan penyelidikan sembari menganalisis rekaman cctv. Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kemudian mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, satu pelaku bernama Arnol Girsang diringkus di Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

"Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan," sebutnya.

Dari hasil interogasi, Adrian mengungkapkan bahwa pelaku yang memiliki tato di tangan kanan dan kirinya itu merupakan residivis kambuhan yang sudah tujuh kali masuk penjara. Tersangka Arnol Girsang merupakan pelaku spesialis dalam membongkar rumah para korbannya. Ia beraksi bersama temannya berinisial AT (buron).

Sepeda motor korban, menurut pengakuan tersangka sudah dijual di salah satu bengkel di Jalan Pasar V, Medan Selayang, seharga Rp 1,5 juta. Dari pencurian itu, tersangka mendapat bagian Rp 2,4 juta.

"Tersangka ini pertama ditangkap tahun 2014 kasus narkotika, tahun 2016 kasus curat (hukuman penjara 1 tahun 2 bulan), tahun 2017 kasus penggelapan sepeda motor (hukuman 2 tahun 8 bulan) dan tahun 2020 kasus curat modus bongkar rumah (hukuman 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.

"Selanjutnya tahun 2022 tersangka dua kali melakukan curat modus bongkar rumah dan kosan dihukum 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan. Nah, yang sekarang ini kita amankan dalam kasus curat juga. Jadi total dia (tersangka) ini sudah 7 kali masuk penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru