Senin, 25 Mei 2026

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba Di Tanah Jawa, Lima Tersangka Diringkus

Efendi Damanik - Senin, 25 Mei 2026 10:54 WIB
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba Di Tanah Jawa, Lima Tersangka Diringkus
Ist
Petugas Polres Simalungun saat menggrebek sarang Narkoba.
Simalungun, MPOL -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Grebek Sarang Narkoba (GSN) di gubuk milik Sugiono Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat, (22/5) sekira pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram.

Baca Juga:
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (23/5) menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan,"

Operasi GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba, IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta Katim 2 Aipda Andi Nainggolan, S.H. Turut terlibat dalam giat tersebut Brigadir Sandro Purba, Brigadir Leo Silalahi, Brigadir Fernando Nababan, personil Puskesmas, Babinsa Nagori Mekar Bahalat Serma Suhadi, Bhabinkamtibmas Mekar Bahalat Aiptu Royen Sinurat, Pangulu Mekar Bahalat atas nama Yuda Muspianto Manik, serta enam personil tambahan dari Polres Simalungun. Operasi ini dilandasi oleh sejumlah dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam hal pemberantasan narkoba.

Dari hasil penggeledahan terhadap tempat yang diduga menjadi sarang sekaligus lokasi transaksi dan pemakaian narkotika tersebut, tim berhasil mengamankan lima orang, yakni Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Kelima orang tersebut langsung digiring petugas untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,74 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap atau bong, 2 buah skop dari pipet plastik, 2 buah timbangan, 1 unit handphone merek Infinix, 1 buah dompet, serta uang hasil penjualan sebesar Rp576.000.

AKP Charles Hartono Nababan selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Kami akan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga merupakan sarang narkoba tersebut. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," ucap AKP Charles Hartono Nababan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru