Batubara, MPOL -DPRD Kabupaten Batu Bara melaksanakan rapat paripurna dihadiri wakil ketua DPRD T Rodial,Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri,S.Sos,M.AP, Plt Sekretaaris DPRD Batu Bara diwakili Kabag. Persidangan dan Perundang Undangan Herryawan ,ST,M,Si, dan seluruh anggota anggota DPRD OPD dan unsur Forkopimda Senen 11/5 2026.
Baca Juga:
Dalam agenda rapat paripurna rapqt paripurna jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjjadi Perusahan Daerah Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.
Dalam rapqt Paripurna penyampaian tentang perubahan bentuk hukum perserooan terbatas pembanguna Batra Berjaya menjadi Perusahan Perseroan Daerah Pembanguan Batra Berjaya
Badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memeberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah ,oleh karena itu pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesionak ,transparan ,dan akuntabel sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan .
Pemerintah daerah pada tahun 2011 telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Batu Bara nomor.4 tahun 2011 ,tentang perusahan daerah Batu Bara Berjaya yang kemudian diubah bentuk badan hukum melalui peraturan daerah Kab.Batu Bara nomor 9 tahun 2013 tentang perubahan bentuk badan hukumperusahan daerah Kab Batu Bara Berjayamenjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
Selajan dengan ketentuuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan,sejalan dengagn ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahab daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah ,maka perseroan terbatas Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan. Bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah
Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang undangan ,juga bertujuan untuk meningkjatkan peran dan fungsiBUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi Kab.Batu Bara berupa keuntungan yang layak dan melakksanakan tata kelola perusahan serta sebagai identitas entitas bisnis milik Pememrintah Daerah*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan