Selasa, 26 Mei 2026

Permudah Layanan, Disdukcapil Medan Operasikan Perekaman E-KTP di 7 Kecamatan

Rifki Warisan - Selasa, 26 Mei 2026 16:06 WIB
Permudah Layanan, Disdukcapil Medan Operasikan Perekaman E-KTP di 7 Kecamatan
Istimewa
Kantor Disdukcapil Kota Medan
Medan, MPOL -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kini memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan dengan mengaktifkan kembali layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan. Untuk tahap awal, layanan ini sudah tersedia di tujuh kecamatan.

Baca Juga:
Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan akses warga. Menurutnya, pemindahan kembali layanan ke tingkat kecamatan bertujuan agar pelayanan lebih dekat dan terjangkau oleh masyarakat luas.

"Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di kecamatan masing-masing agar lebih enak dalam mendapatkan pelayanan," ujar Baginda dalam sesi wawancara, Kamis (7/5/2026).

Dijelaskan Baginda, tujuh kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Marelan serta Medan Denai.

Baginda memgatakam tujuh kecamatan yang terpilih pada tahap awal ini sudah mampu melayani berbagai kebutuhan KTP, mulai dari Perekaman Pemula (bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP), penggantian KTP rusak, layanan cetak ulang bagi fisik kartu yang sudah tidak layak.

"Selain itu, penggantian KTP hilang dengan proses penerbitan kembali bagi warga yang kehilangan kartu identitasnya," jelas Baginda.

Baginda menegaskan program ini akan terus dikembangkan hingga mencakup seluruh wilayah. "Ini adalah tahap awal. Rencananya akan berlanjut hingga mencakup 21 kecamatan. Kami upayakan segera, mungkin targetnya tahun depan sudah terealisasi semua," tambahnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan material KTP, Baginda menjamin stok blangko dalam kondisi mencukupi. Ia meminta warga tidak perlu ragu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukannya.

"Insya Allah blangko aman, tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan antrean di kantor Disdukcapil Medan dapat terurai dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang lebih cepat dan efisien di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru