Selasa, 26 Mei 2026

DPN -LPK Minta APH Melakukan Penyelidikan Temuan BPK Sumut di Sekretariat DPRD Kota Binjai Tahun 2025

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 16:39 WIB
DPN -LPK Minta APH Melakukan Penyelidikan Temuan BPK Sumut di Sekretariat DPRD Kota Binjai Tahun 2025
Binjai, MPOL -- Wakil Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN -LPK,) Norman Ginting SE minta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan hasil temuan BPK Sumut di Sekretariat di DPRD Kota Binjai tahun 2025, hal tersebut disampaikan Norman, Rabu (13/5/26)

Baca Juga:
Menurutnya, jika ditilik dari pemberitaan yang dibaca berdasarkan pemeriksaan BPK dari hasil vouching atas dokumen bukti pendukung perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Binjai, pengujian atas kesesuaian data penginapan konfirmasi kepada pihak kepada pihak jasa penginapan, menunjukman ketidak sesuaian antara bukti dan pertanggung jawaban belanja dengan data konfirnasi yang diterima dari pihak jasa penginapan.

Nah, berangkat dari sini, lanjut Norman Aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan atas hal ini. Apakah ada dugaan fiktif dan men rea atau niat jahat pada permasalahan yang ditemukan BPK di Sekretariat DPRD Kota Binjai, katanya.

Meski begitu, pihak Sekretariat DPRD Kota Binjai nantinya sudah mengembalikan seluruh temuan, APH masih bisa melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK tidak menghapus perbuatan pidana dan penghentian tindak proses penyelidika/penyidikan oleh APH, ujarnya.

Untuk diketahui , pada tahun 2025, BPK Sumut melakukan pemeriksaan atas belanja perjalanan di Sekretariat DPRD Kota Binjai.

Pemeriksaan itu dicatat pada laporan hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor:18/T/LHP/DJPKN V MDN/ PPD 03./02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dikutip dari LHP tersebut bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK mereka menemukan adanya permasalahan dugaan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ganga sevesar Rp.300.058.275.

Lalu, kelebihan pembayaran atas komponen uang harian sebesar Rp.4.830.000 dan biaya penginapan yang melebihi batasan tarip sebesar Rp.44.040.000.

Pembayaran biaya taksasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.128.818.619 dan biaya perjalanan dinas tidak dipertanggung jawabkan dengan dokumen yang tidak senyatanya.

Dimana hasil vauching atas dokumen bukti pendukung perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Binjai, atas pengujian kesesuaian data penginapan, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan menunjukkan ketidak sesuaian antara bukti pertanggun jawaban belanja dengan konfirmasi yang diterima dari pihak jasa penginapan.

Atas permasalahan tersebut, tim pemeriksa melakukan konfirmasi ulang meminta kepada pelaksana perjalanan dinas untuk menyampaikan bukti bukti pelaksanaan perjalanan dinas yang sebenarnya.

Bukti bukti tersebut antara lain invoice hotel yang sebebarnya, dokumen yang dapat menunjukkan keberadaan dilokasi penugasan baik berupa foto yang memuar informasi lokasi dan waktu tekaman lini masa atau pun dokumen lainnya yang berkaitan.

Hasil pemeriksaan dan analisis lanjutan dokumen yang diberikan oleh pelaku perjalanan dinas menunjukkan terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak senyatanya, dengan demimian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.949.232.455,00,00

Menurur BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan salah satunya. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor.Per -22/PB/2013 tentang ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas Dalam Negeri bagi pejabat Negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap pada pasal 5 ayat [2] yang menyatakan bahawa.

"Biaya perjalana dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat bukti bukti pengeluaran/dokumen yang palsu dan pelaksanaan perjalanan dinas rangkap waktu yang sama.

Kondisi tersebut di sebabkan oleh, PA/KPA diduga tidak mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas.

PPK diduga tidak melakukan verifikasi dan pengesahan bukti bukti pengeluaran pertanggung jawaban perjalanan dinas

Bendahara pengeluaran diduga tidak tertib dalam mengarsifkan dokumen dikumen pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggung jawabkan belanja perjalanan dinas sesuau ketentuan dan keadaan sebenarnya.

Atas temuan permadalahan tersebut, Sekretariat DPRD Binjai menyatakan sependapat atas temuan.BPK.

Berdasarkan permadalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan untuk melakukan evaluasi secara preodik atas realisasi perjalanan dinas dan secara teliti membandingkan antara realisasi belanja dengan autputnya.

Mengintruksikan PPK supaya lembar lembar checklist verifikasi dokumen pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas yang memuat kesesuaian antara SPT, SPD waktu dan lokasi perjalanan dinas kesesuaian tarif yang digunakan.

Mengintruksikan bendahara pengeluaran supaya diarsifkan dan menata seluruh dokumen pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas dengan tertif, lengkap dan mudah ditelusuri.

Memproses kelebihan pembayaran dan penyetoran ke kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan sekretaris DPRD Binjai. NRH belum menjawab konfirmasi wartawan. (SUPRIADI MY)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru