Pancur Batu, MPOL -
Baca Juga:
Petugas Reskrim
Polsek Pancur Batu terus berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas Unit Reskrim
Polsek Pancur Batu menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu -sabu dalam operasi penindakan di Dusun II Desa Sukaraya, Gang Serbu, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sabtu (30/5/26)
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan dimaksud, tim yang dipimpin Panit Opsnal
Polsek Pancur Batu Aiptu Sahat IP Simatupang, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli) untuk memastikan transaksi narkotika yang dilakukan pelaku.
Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (21) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti (barbut) berupa 28 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,37 gram, satu paket plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 0,86 gram, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 50.000.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang untuk diperjualbelikan.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"
Polsek Pancur Batu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandasnya. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News