Rabu, 03 Juni 2026

Polres Binjai Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba

Refwandi Sanan - Rabu, 03 Juni 2026 15:10 WIB
Polres Binjai Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba
Foto kanan : Waka Polres Binjai Kompol Sofyan (depan kedua dari kanan didampingi Kasat Narkoba AKP.Ismail Pane (kiri) memperlihatkan para tersangka dan barang bukti narkoba yang disita.(wandi)
Binjai, MPOL -Polres Binjai bersama Satuan Reserse. Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP. Ismail Pane SH. MH, kembali melakukan aksi pembersihan kegiatan kejahatan narkoba.

Baca Juga:
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari , petugas Sat Narkoba ini berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi dan mengamankan 28 tersangka di wilayah hukum Polres Binjai Polda Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Binjai, Rabu (3/6/2026), Dalam paparannya Wakapolres Binjai Kompol Sofyan didampingi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, dan Kasi Humas AKP Azwir.

Waka Polres ini mengatakan, Operasi Antik Toba 2026 berlangsung mulai 13 Mei sampai 2 Juni 2026.

Dari 28 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 pria dan satu wanita. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berulang ulang dalam kasus yang sama.

"Selama Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka," ujar Kompol Sofyan didampingi Kasat Narkoba.

Dari kasus ini berhasil diungkap polisi dengan menyita berbagai barang bukti, seperti sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, 46,86 gram ganja, 10 unit telepon seluler, sembilan sepeda motor, serta uang sebanyak Rp 250 ribu.

Menurutnya Waka Polres ,para tersangka nantinya bakal dijerat dengan hukuman pasal pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang bertahun tahun.

Dua Lokasi Barak Narkoba Diobrak Abrik

Sedangkan dilokasi lain, Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan kegiatan penggerebekan Sarang Narkoba di dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Lokasi yang di obrak abrik petugas diantaranya berada di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Trasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Penggerebekan dilakukan pada Pagi 19 Mei 2026 yang lalu.

Di lokasi ini Polisi Narkoba menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong, kaca pirek, mancis, jarum suntik,plastik klip, dan pipet. Dua gubuk lapak yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika juga langsung dibongkar dan dimusnahkan.

Penggerebekan lain dilakukan diakhir bulan mei 2026 di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono,Binjai Timur.

Pada operasi itu, petugas ke Polisian mengamankan tiga orang, diantaranya dua pria bernama Erick Giovanidedy dan Syahputra dan cewek remaja bernama Nindy Ayu.

Kemudian Polisi juga menemukan sabu dengan berat bruto 0,79 gram, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, 11 alat hisap sabu, 43 mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,416 juta, tiga unit HT, tiga telepon seluler, 20 sepeda motor, satu sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot, dan satu mesin judi tembak ikan.Dua gubuk dibongkar dan diratakan.

Razia Tempat Hiburan Malam

Dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai bekerjasama dengan BNNK Binjai, Satpol PP, dan Subdenpom I/5-2 Binjai untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam.

Satu lokasi yang digrebek petugas berada di Kelurahan Bhakti Karya. Namun saat petugas tiba, tempat tersebut dalam kondisi tutup dan terkunci.

Sedangkan di Tempat Hiburan Malam Blue Night yang berada di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap enam pengunjung, dan hasilnya negatif narkoba.

Waka Polres Kompol Sofyan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada Polisi.

Ayo mari bersama-sama bergandengan tangan dan bersatu kita memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita," ujarnya.

Polres Binjai yang dikomandoi Kapolres AKBP. Mirza Maulana memastikan seluruh tersangka dalam kasus narkoba ini,yang diamankan dalam Operasi Antik Toba 2026 akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru