Taput, MPOL-Buntut SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas LP (Laporan Pengaduan) Politisi Partai Golkar DR CAPT Anton Sihombing, menyangkut aksi brutal penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di lahan yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) berlokasi di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi pergunjingan hangat ditengah masyarakat yang umumnya mempertanyakan kinerja
Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak bersama jajarannya yang diduga kuat ada intervensi pejabat tinggi negara.
Baca Juga:
"Kami sangat heran, kenapa bisa diterbitkan SP3 sementara sudah ada sertifikat hak milik atas nama
Dr Capt Anthon Sihombing. Kami bukan ada kepentingan lain, tetapi sangat miris dengan sikap Polres Taput atas LP tersebut. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ditengah masyarakat. Kini kami masyakarat mempertanyakan, itu SERTIFIKAT HAK MILIK atas sebidang tanah yang di terbitkan negara (Badan Pertanahan Nasional) gimana kekuatan hukumnya. Setahu kami bahwa sertifikat hak milik itu mengikat secara hukum. Itu merupakan bukti kepemilikan secara hukum. Jadi kami minta agar SP3 itu ditinjau ulang karena sarat dengan permainan"ujar pemerhati hukum Ganda Tampubolon, Pulkan Tampubolon, Marihot Hutasoit yang juga warga Siborongborong, kepada Wartawan, Sabtu (6/6).
Sementara itu, politisi partai Golkar
Dr Capt Anthon Sihombing dengan nada keras mengecam tindakan
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya yang mengeluarkan SP3 atas LP nya dan sudah hampir mengendap setahun lebih.
"Kami duga sudah ada permainan pihak pihak tertentu untuk mempengaruhinya. Bahkan kami duga ada campur tangan mantan bupati Taput dan politisi senayan sehingga merugikan bagi pencari keadilan. Untuk itu, kami minta agar bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas dan mencopot
Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak dari jabatannya. Aparat penegak hukum seperti orang ini, tidak layak lagi dipromosikan dijajaran Kepolisian. AKBP Ernys Sitinjak ini sudah hampir dua tahun lebih menjabat sebagai
Kapolres Taput. Dan menyangkut LP saya ini sudah berulangkali dikatakan bukti sudah lengkap dan akan dijadikan tersangkanya Darwis Hutabarat dkk. Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami adukan ke KOMPOLNAS dan OMBUDSMAN RI di Jakarta. Bahkan saya akan langsung mengkoordinasikannya denga Bapak Kapolri"Ujar Anthon Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Jumat (5/6) di Siborongborong.
Anthon Sihombing mengatakan, sebenarnya di areal tanah yang terletak di Jalan sadar - Kelurahan Pasar Siborongborong tersebut, luas seluruhnya lebih kurang 18 Ha.
Rinciannya, 5,7 ha sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saya yang merupakan warisan dari orangtua. Sedangkan 6 ha juga merupakan milik keluarga saya (bapaktua). Sementara 6 ha milik marga TAMPUBOLON.
Tapi anehnya semua tanah ini termasuk tanah yang bersertifikat diserobot secara brutal oleh Darwis Hutabarat dkk. Sementara para terlapor Darwis Hutabarat yang merupakan penduduk Pekan Baru - Riau dkk itu, sudah pernah di vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan kasus yang sama dan di objek tanah yang sama.
Pelapornya waktu itu adalah mendiang Ibu kandung saya. "Jadi sangat aneh ini
Kapolres Taput bersama jajarannya menerbitkan SP3'"ujar Anthon Sihombing.
Sebelumnya telah diberitakan,
Kapolres Taput bantah "Petieskan" LP (Laporan Pengaduan) DR CAPT ANTHON SIHOMBING, atas pengrusakan/pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya, justru dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing SH menyatakan itu, Rabu (23/4) lalu, kepada Wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) ANTHON SIHOMBING tersebut.
"Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari ANTHON SIHOMBING menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya.
Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu.
Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya.
Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari ANTHON SIHOMBING tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya" ujarnya.
Yang jelas, sebut walpon, terkait LP dari korban ANTHON SIHOMBING atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan, "tegasnya.
Sementara DR CAPT Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, Rabu (23/4) juga meminta
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu.
Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni DARWIS HUTABARAT dkk.
Kami minta agar Pak
Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku" ujar Anthon Sihombing.
Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.
Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang, ujar Anthon Sihombing.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut.
Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya.
Mereka meteka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu.
Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya. Jadi sangatlah tepat jika
Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk"tegas Anthon Sihombing.
Sementara itu, Hotbin Simaremare SH selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing mengatakan, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.
"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak
Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan"ujar Hotbin Simaremare SH.
Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak.
Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, status laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.
Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik klien saya"ujar Hotbin.
Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik
Dr Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak
Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.
"Anehnya, para terlapor dan kawan kawannya ,,(dkk) semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus. Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok ditengah masyarakat. Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi. Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundang undangan yang berlaku" ujar Hotbin Simaremare SH yang sudah lama berkecimpung sebagai Pengacara di Jakarta tersebut.
Sementara itu, ketika mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara, HENDRA HUTABARAT SH, MH yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat (5/6) membantah tidak mengetahui masalah kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan, apakah ada keterlibatan atau jntervensi mantan bupati Taput dan dia sebagai Ketua PN Taput pada masa itu menyangkut LP Anthon Sihombing, dia menjawab, siapa penguasa Taput.
Jika boleh bapak kirim nomor perkara nama terdakwa dan nama hakim yabg memeriksa perkara yang bapak maksud"ujar mantan Ketua PN Taput bercelotoh dan kini bertugas sebagai hakim di PN Medan itu.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News