Medan, MPOL -
Baca Juga:
Selama Operasi Saber Bersinar 2026, Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, mengungkap dua kasus
Narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut
BNNP Sumut berhasil meringkus 6 tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial, SA alias Icha dan ES.
Hal itu disampaikan Kepada
BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat paparan di kantor
BNNP Sumut, Selasa (9/6/26) pagi.
Dikesempatan itu, Kepala
BNNP Sumut didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Charles P Sinaga, para Penyidik Madya yakni Kombes Pol Dr Bachtiar Marpaung dan Kombes Pol Fadris.
Brigjen Pol Tatar menjelaskan untuk kasus pertama, diungkap usai petugas BNN Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Tim pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, HS.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2,51 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Hasil pengembangan, HS mengakui kalau sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial, UM yang menurut informasi berada di kawasan Medan Johor," ujarnya.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi dan
mengamankan UM yang sedang mengendarai mobil Sigra Warna Merah BK 1478 AEG.
Dalam mobil tersebut ada 'ES' dan 'SA'. Tim menggeledah mobil yang dipakai 'UM' bahwa tidak ada ditemukan
Narkotika,
Tidak sampai disitu, Tim melakukan Interogasi kepada 'UM' dan 'ES', kemudian 'UM' mengatakan bahwa
Narkotika Jenis sabu itu milik ES yang disimpan di rumahnya di Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Setiba di lokasi yang sudah ditargetkan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, 25,18 gram sabu juga ditemukan di bawah tempat tidur serta 29,61 gram sabu ditemukan dalam lemari tas yang berada di ruang tamu.
Sedangkan untuk kasus kedua diungkap saat petugas
BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial, J bersama tersangka, MZ dari pinggir jalan di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram.
Hasil interogasi terhadap pelaku, MZ mengaku bahwa masih ada sabu yang disimpan di Jalan Pusaka, Pasar 11, Desa Bandar Khalipah.
Benar saja saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 213 gram.
Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Kantor
BNNP Sumut.
Brigjen Pol Tatar menambahkan, selama operasi Saber Bersinar 2026,
BNNP Sumut juga intens melakukan razia tempat hiburan malam (THM).
Hasilnya, 2 THM yang ada di Deliserdang dan 4 THM di Asahan direkomendasikan untuk ditutup.
"Selama pelaksanaan Saber Bersinar 2026 kita belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Manajemen THM yang ada di Kota Medan terlibat peredaran narkotika. Jadi belum ada THM di Medan yang kita rekomendasikan untuk ditutup," terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News