Senin, 15 Juni 2026

Saksi Smartboard Langkat Bantah BAP Jaksa, Faisal Hasrimy Segera Dihadirkan di Pengadilan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 15 Juni 2026 19:38 WIB
Saksi Smartboard Langkat Bantah BAP Jaksa, Faisal Hasrimy Segera Dihadirkan di Pengadilan
Majelis hakim saat menggelar persidangan perkara smartboard Langkat( pung)
Medan, MPOL - Sidang dugaan korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai proyek Rp29,5 miliar kembali mengungkap fakta baru, Senin (15/6/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:
Satu dari lima saksi dari kalangan kepala sekolah membantah sekolah mereka pernah menerima bantuan smartboard sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki penyidik.

JPU menyebut Sumini tercatat menerima dua unit smartboard. Namun saksi membantah pernah menerima bantuan tersebut. Menanggapi kondisi itu, hakim ketua Yusafrihardi Girsang bahkan menilai saksi tersebut seolah tidak memiliki kaitan dengan proyek yang sedang diperiksa.

Saksi membantah ada.menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard. Bantahan serupa juga disampaikan saksi lainnya, Turino selaku Pelaksana Tugas Plt Kepala SMPN 1 Gebang.

Ia menjelaskan, ketika mulai menjabat pada Agustus 2024 hingga November 2025, dua unit smartboard sudah tersedia di sekolah sehingga bukan berasal dari proses penerimaan yang diketahuinya.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang kemudian meminta JPU menghadirkan dokumen asli. Hakim menegaskan, penggunaan alat bukti fotokopi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didukung dokumen autentik.

Berbeda dengan dua saksi tersebut, Yudi Irawan, Muhammad Iswandi dan Kamaluddin mengakui sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit smartboard.

Saksi lainnya, Kamaluddin juga mengungkap pernah diminta PPTK proyek Smartboard, M Nuh, membuat proposal pengadaan, namun tidak terlaksana karena kesibukan.

Kamaluddin menerangkan, BAST Smartboard ditandatangani sekitar sebulan setelah barang diterima dan dokumen yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim, bukan dokumen asli.

Menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) terdakwa Saiful Abdi, para saksi mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan mantan Kadisdik Langkat tersebut, terkait proses maupun pascapengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024.

Seusai persidangan, tim PH Saiful Abdi kembali mempertanyakan keaslian Surat Undangan Bimtek Smartboard yang disebut menggunakan tanda tangan kliennya.

Sebagaimana diterangkan kliennya, tidak pernah menandatangani surat tersebut karena saat itu sudah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK, serta Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024.

Faisal Hasrimy

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan dan indikasi markup dalam proyek bernilai Rp29,5 miliar tersebut.

Menjawab pertanyaan awak media seusai sidang, JPU juga mengisyaratkan akan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi dalam persidangan lanjutan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, Jumat mendatang (18/6/1026).

Sebelumnya, tim PH Saiful Abdi menyoroti penyebutan nama Faisal Hasrimy sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan dan meminta aparat penegak hukum turut mendalami pihak-pihak yang dianggap memiliki peran lebih dominan dalam proyek tersebut. ( Pung )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru