Medan, MPOL - Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan para pemenang Undian Gebyar
Pajak Sumut 2026 Triwulan I agar segera melakukan konfirmasi dan melengkapi persyaratan pengambilan hadiah. Pemenang yang tidak memenuhi ketentuan dalam waktu 45 hari sejak tanggal penarikan undian dinyatakan gugur dan hadiahnya hangus.
Baca Juga:
Sebelumnya pengundian Gebyar
Pajak Sumut Triwulan I telah dilaksanakan secara terbuka di Aula Kantor
Bapenda Sumut, Medan, Jumat (12/6), dengan menyediakan total 936 hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak tepat waktu.
Berdasarkan pengumuman resmi
Bapenda Sumut, batas waktu pengambilan hadiah maksimal 45 hari sejak tanggal penarikan undian. Selain itu, pajak hadiah sebesar 25 persen menjadi tanggungjawab pemenang.
Pemenang dapat mengecek pengumuman resmi melalui situs Gebyar
Pajak Sumut di www.gebyarpajak.sumutprov.go.id.
Sedangkan proses konfirmasi dan pengambilan hadiah dilakukan di Kantor
Bapenda Provinsi Sumatera Utara atau Kantor Samsat (UPTD
Bapenda) sesuai domisili masing-masing pemenang.
Kepala
Bapenda Provinsi Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis yang dihubungi Rabu (17/6/2026) menjelaskan perihal ketentuan pengambilan hadiah yang dirilis
Bapenda Sumut dimana para pemenang harus merupakan pemilik langsung kendaraan yang datanya sesuai dengan dokumen kendaraan.
"Nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP maupun dokumen legalitas lainnya wajib sama dengan data yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," jelas Sutan
Ia juga menyebut, saat pengambilan hadiah, pemenang diwajibkan membawa KTP atau dokumen legalitas asli. Selain itu, STNK dan TBPKP asli juga wajib ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan dan pelunasan pajak kendaraan.
Sutan mengaku tim Gebyar
Pajak Bapendasu telah mengatur ketentuan khusus bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
Apabila data pada STNK berbeda dengan KTP atau dokumen legalitas pemenang, maka penerima hadiah diwajibkan menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi atas nama pemilik baru. "Proses balik nama tersebut juga harus diselesaikan paling lambat 45 hari sejak tanggal penarikan undian," ujar Sutan
Secara rinci mantan Kepala Bapeg Provsu ini menegaskan terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan hadiah dinyatakan batal atau hangus.
Pertama, apabila pemenang melewati batas waktu pengambilan hadiah selama 45 hari. Hadiah yang tidak diambil akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan Unit Kesejahteraan Sosial (UKS).
Kedua, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen tidak sah, maupun pemenang gagal melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Peserta yang dinyatakan gugur juga tidak diperkenankan mengikuti undian pada kegiatan selanjutnya. " jelasnya.
Sementara itu, keputusan panitia bersifat mutlak. "Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat dan tidak dapat diganggu gugat,' tegas Sutan.
Bapendasu mengingatkan bahwa peserta yang berhak mengikuti Gebyar
Pajak Sumut adalah seluruh orang pribadi, badan usaha dan swasta yang kendaraannya terdaftar di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Adapun pihak yang tidak berhak mengikuti program ini meliputi kendaraan pemerintah pusat maupun daerah, kendaraan milik kementerian/lembaga negara, BUMN/BUMD, kendaraan milik ASN
Bapenda Sumut, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan bernomor polisi yang telah memenangkan undian pada triwulan sebelumnya.
Daftar lengkap pemenang Undian Gebyar
Pajak Sumut 2026 Triwulan I dapat dilihat melalui laman resmi
Bapenda Sumut. Seperti diketahui program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (pay)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani