Medan, MPOL -: Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerjanya.
Baca Juga:
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (11/06) ini membahas rencana Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2026.
Bea Cukai Medan mengundang jajaran instansi dari empat wilayah sekaligus, meliputi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Binjai, dan Pemkab Langkat. Unsur kedinasan yang hadir di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kepala Kantor
Bea Cukai Medan, yang akrab di panggil "KDM" atau Kang Dede Mulyana, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan anggaran DBH CHT.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan instan di lapangan, khususnya dalam menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan melalui prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, ( 19/6/26)
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama Seksi Penindakan dan Penyidikan
Bea Cukai Medan menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan anggaran DBH CHT. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan instan di lapangan, khususnya dalam menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan melalui prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Langkah akselerasi ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/KM.4/2026 mengenai Petunjuk Teknis Penegakan Hukum.
Berdasarkan aturan anyar tersebut, Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten menggunakan 10 persen dari DBH CHT untuk Bidang Penegakan Hukum. Alokasi khusus ini wajib dioptimalkan melalui tiga program utama: pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Melalui ketatnya pengawasan kinerja berbasis aturan baru ini,
Bea Cukai Medan optimis ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatra Utara akan semakin mempersempit. ( ina/r)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan