Labuhanbatu, MPOL - Kabar mengagumkan dan kinerja yang sangat patut diapresiasi kala petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Labuhanbilik, Jalan Kesehatan, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Baca Juga:
Dari pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pegawai Lapas Labuhanbilik serta tiga warga binaan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menjelaskan pengungkapan kasus berawal saat timnya menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas Labuhanbilik. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas menciduk seorang pegawai Lapas berinisial AI alias IH (48) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 11 bungkus plastik warna hitam merk Yakuza XL berisi liquid vod yang diduga kuat berisi cairan narkotika jenis etomidate dan satu bungkus plastik klip transparan.
"Tersangka AI lebih dulu kita amankan dari halaman Kantor Lapas pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB," kata Hardiyanto kepada Medan Pos, Minggu (21/6/2026).
Hardiyanto menjelaskan, setelah mengamankan tersangka IH, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Labuhanbilik berinisial FIN alias I (29) warga Jalan Panglima Sudirman, Gang Pendidikan, Kecamatan Panai Tengah.
Berbekal 'nyanyian' dari tersangka I, petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Labuhanbilik, petugas lalu menyisir kamar yang dihuni I, Rabu (17/6) sekira pukul 01.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,16 gram, satu bungkus plastik klip berisi lima butir ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram.
Selain itu juga diamankan dua bungkus liquidpod getar (berisi cairan narkotika) dengan merk Yakuza XL dan Squid Game, sebuah liquidpod getar (berisi cairan etomidate), sebuah liquid vape merk Rol, sebuah alat hisap elektrik warna hijau merk Djoy, sebuah alat hisap elektrik warna kuning merk Rolv, sebuah alat hisap elektrik warna hitam merk Relx, sebuah kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro dan tiga unit hp.
Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan itu menambahkan pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang warga binaan Lapas berinisial PH alias Tole (36) warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang.

Dua warga binaan Lapas Kelas III A Labuhanbilik yang diringkus Polres Labuhanbatu.
Dari tersangka Tole diamankan barang bukti enam bungkus plastik klip besar berisi
sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus
liquidpod getar berisi cairan
etomidate merk Yakuza XL dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban warna kuning dan tisu pembalut pembungkus
sabu, plastik kresek warna hitam serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Setelah tersangka Tole, kita kembangkan lagi dengan mengamankan satu warga binaan atas nama IH alis Ib. Dari Ib ini kita amankan barang bukti lima butir ekstasi," ungkapnya.
"Tersangka Ib ini yang menerima masuknya narkotika dari Tanjungbalai," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Langkat ini, mengakhiri. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News