Berbekal 'nyanyian' dari tersangka I, petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Labuhanbilik, petugas lalu menyisir kamar yang dihuni I, Rabu (17/6) sekira pukul 01.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi
sabu seberat 8,16 gram, satu bungkus plastik klip berisi lima butir
ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram.
Baca Juga:
Selain itu juga diamankan dua bungkus liquidpod getar (berisi cairan narkotika) dengan merk Yakuza XL dan Squid Game, sebuah liquidpod getar (berisi cairan etomidate), sebuah liquid vape merk Rol, sebuah alat hisap elektrik warna hijau merk Djoy, sebuah alat hisap elektrik warna kuning merk Rolv, sebuah alat hisap elektrik warna hitam merk Relx, sebuah kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro dan tiga unit hp.
Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan itu menambahkan pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang warga binaan Lapas berinisial PH alias Tole (36) warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang.

Dua warga binaan Lapas Kelas III A Labuhanbilik yang diringkus Polres Labuhanbatu.
Dari tersangka Tole diamankan barang bukti enam bungkus plastik klip besar berisi
sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus
liquidpod getar berisi cairan
etomidate merk Yakuza XL dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban warna kuning dan tisu pembalut pembungkus
sabu, plastik kresek warna hitam serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Setelah tersangka Tole, kita kembangkan lagi dengan mengamankan satu warga binaan atas nama IH alis Ib. Dari Ib ini kita amankan barang bukti lima butir ekstasi," ungkapnya.
"Tersangka Ib ini yang menerima masuknya narkotika dari Tanjungbalai," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Langkat ini, mengakhiri. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News