Tak berhenti sampai di situ, petugas terus bergerak mencari keberadaan pelaku lainnya. Alhasil, pakai Rasyha dan Gilang ditangkap di rumahnya Jalan Priok, Gang Waspada.
Baca Juga:
"Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini paling keji menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Eks Kasatreskrim Polres Karo ini menjelaskan
tawuran itu sebagai ajang "Big Match" dan mereka sepakat untuk perang di Jalan Setia. Geng motor dari SL bergabung dengan SKM dan Towaga berkumpul di seputaran Kuburan Cina, Delitua. Pimpinan kelompok tersebut mengarahkan untuk menyerang
geng motor NKB.
Karena kalah jumlah,
geng motor NKB kewalahan dan naasnya korban MN tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh. Tak ayal, korban pun menjadi bulan-bulanan para pelaku yang melakukan pelemparan batu dan menebas punggung korban. Dengan kondisi
berlumuran darah, korban ditemukan
tergeletak tak bernyawa lagi.
"Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat, makanya mereka menyebut
tawuran Big Match," sebutnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan di antaranya satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau doff, enak unit hp, dua buah bayu, dua buah busur panah, dan tiga buah kayu.
"Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 262 ayat (4) jo pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News