Senin, 29 Juni 2026

RDP DPRD Deli Serdang, Pedagang Minta Rekomendasi Tak Ada Pengosongan Ruko Delimas

Dipo - Senin, 29 Juni 2026 18:51 WIB
RDP DPRD Deli Serdang, Pedagang Minta Rekomendasi Tak Ada Pengosongan Ruko Delimas
Ist
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat dan rekan.
Lubuk Pakam, MPOL -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan bangunan rumah toko (Ruko) yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam, Senin (29/6) di ruangan Komisi II.

Baca Juga:
RDP yang dipimpin Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDI-P Indra Silaban SH dengan dihadiri perwakilan 36 orang pedagang yang tergabung Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, perwakilan Pemkab Deliserdang dan perwakilan PT Delimas Plaza.

Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH mengakui, hasil RDP tersebut pedagang sepakat kecewa terhadap pernyataan narasi-narasi liar yang tidak berdasar hukum dari pejabat Pemkab Deliserdang yang mengikuti rapat.

"Dalam RDP di Komisi II DPRD Deliserdang, kami sungguh merasa kecewa karena bahasa-bahasa yang disampaikan Pemkab Deliserdang itu tidak sesuai aturan hukum. Itu kelihatan jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena diluar dari kesepakatan perjanjian yang telah ditetapkan Mendagri," katanya.

Mardi menjelaskan, kekecewaan yang mereka rasakan diantaranya. Pertama Pemkab Deliserdang menyatakan melalui Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang T.M.Yahya tetap melakukan eksekusi dengan meminta permohonan kepada pihak Polresta Deliserdang.

Satu sisi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih Siregar menyatakan menyerahkan kepada keputusan Pengadilan. Sehingga Mardi Sijabat menganggapnya dalam internal perbedaan pendapat, padahal benar pedagang saat ini sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp.

"Kita bingung bahasa yang disampaikan itu, jelas bahasa opini-opini liar yang seenaknya saja. Bagimana mungkin itu dieksekusi putusan pengadilan saja tidak ada," katanya.

Kemudian lanjut Mardi, kedua, Kabag Hukum menjelaskan ketika habis kontrak 30 tahun, maka selesailah perjanjian itu dan kembali ke Pemkab Deliserdang sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Padahal mereka (Pemkab) tidak menganalisa perjanjian setiap pasal yang sudah dilakukan bersama-sama. Dimana dalam perjanjian itu Pemkab Deliserdang, PT Delimas dan ada pihak ketiga pemilik Ruko, jadi sangat jelas sekali bahwa perjanjian itu ada surat keputusan dari Bupati, kemudian surat keputusan Bupati itu dikuatkan oleh surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perjanjian yang didalamnya, tanpa ada keputusan Pengadilan maka secara otomatis perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, tanpa persetujuan pihak Ruko," ungkapnya.

Untuk itu, Mardi Sijabat pun berharap, DPRD Deliserdang sebagai penyambung lidah rakyat membelah kepentingan rakyat dengan berani mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Deliserdang taat terhadap aturan hukum.

"Kita berharap dari Komisi II DPRD Deliserdang bahwa berani merekomendasikan, sebelum ada keputusan Pengadilan jangan ada pihak Pemkab Deliserdang melakukan pengosongan paksa. Pemkab wajib tunduk terhadap peraturan hukum," ujar Mardi.

Selain itu Mardi juga mengakui pihaknya sangat optimis gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam berkaitan PN Lubukpakam untuk memerintahkan tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 Ruko milik para penggugat, terkabul.

"Kami tetap optimis dalam gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri PN Lubukpakam dikabulkan Majelis Hakim. Jadi besok sudah sidang keempat, walupun pihak Pemkab Deliserdang satu kali persidangan pun tidak pernah menghadiri. Seharusnya Pemkab Deliserdang tunduklah terhadap hukum sebagaimana Pengadilan Negeri Lubukpakam telah melakukan pemanggilan secara patut," katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang T.M. Yahya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Deliserdang sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Ya kita menjelaskan saja bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jadi semua kegiatan yang kita lakukan sudah sesuai alurnya," katanya.

Saat disinggung walaupun ada gugatan yang dilayangkan Pedagang terhadap Pemkab Deliserdang apakah eksekusi pengosongan Ruko tetap dilakukan. Yahya menyebut sesuai arahan Pimpinan di lingkungan Pemkab Deliserdang. "Sesuai arahan Pimpinan, karena posisi kami kalau untuk aksi, ya kami tetap menyampaikan surat tetap bahwa kami mengklaim itu milik Pemkab Deliserdang," ungkapnya.

Sedangkan Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban menyebut setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, Komisi II selanjutnya akan menggelar rapat Komisi. "Kami segera melakukan rapat komisi terkait masalah ini. Tadi kita sudah mendengar dari PT Delimas, Pedagang dan Pemkab Deliserdang nanti Ketua Komisi yang menjelaskan hasil rekomendasi kami, katanya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru