Selasa, 30 Juni 2026

Warga Protes, Rumah Tempat Tinggal Diduga Dijadikan Rumah Ibadah

Iwan Suherman - Senin, 29 Juni 2026 23:11 WIB
Warga Protes, Rumah Tempat Tinggal Diduga Dijadikan Rumah Ibadah
Ist
Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan, Lurah Harjosari I Fahmi, Kepala Lingkungan V Hendrik, dua staff Kesbanglinmas Kota Medan, dan warga meninjau langsung keberadaan rumah ibadah dari belakang rumah warga.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Sejumlah warga yang bermukim di Jl. Garu V Lingkungan V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, melakukan aksi protes, Minggu (28/6/26) sore.

Pasalnya, salah satu rumah tempat tinggal (RTT) sesuai dengan izin pembangunannya, diduga dijadikan sebagai rumah ibadah.

Dian, warga Jl. Garu V, yang rumahnya berbatasan langsung dengan RTT tersebut mengaku kurang nyaman dengan adanya kegiatan di dalam bangunan yang diduga dijadikan sebagai rumah ibadah tersebut.

"Saat mereka melakukan ibadah, anak-anak saya jadi terganggu ketenangannya sehingga saya membawa anak-anak pindah ke rumah orangtua saya," ujarnya.

Dijelaskan Dian, dari awal pembangunannya dan sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal (RTT).

Seiring proses berjalan, ternyata bangunan tersebut dijadikan Rumah Ibadah.

"Tentu saja kami protes, karena awalnya bangunan tersebut sesuai dengan izin PBG untuk rumah tempat tinggal namun sekarang berubah jadi rumah ibadah," sebutnya.

Dian menambahkan, warga lainnya tidak bermaksud melarang orang untuk melaksanakan ibadah namun untuk mendirikan rumah ibadah tentunya punya prosedur dan mekanisme tersendiri, apalagi di kawasan tersebut mayoritas muslim.

Warga lainnya menambahkan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada Agustus 2024 lalu, sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan, setelah Enam kali mediasi antara pihak rumah ibadah dan warga tidak mendapatkan kesepahaman bersama.

"1. Kepada para pihak, untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur pengadilan setempat sesuai dengan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Pasal 21 ayat 3 (tiga).

2. Disarankan kepada pemerintah setempat Cq. Camat untuk memfasilitasi pihak rumah ibadah dalam melaksanakan ibadah selama proses pengadilan.

3. Diminta kepada para pihak agar dapat menjaga ketentraman, keamanan dan Ketertiban dalam masyarakat," terang warga membacakan bunyi surat rekomendasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keluhan warga, Kepala Lingkungan V Hendrik bersama Lurah Harjosari I Fahmi, Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan dan Kepala Bidang Kewaspadaan dan Konflik Kesbanglinmas Kota Medan Zul Solin langsung turun ke lokasi bersama warga.

Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari I dan Kepling V terlihat berada di belakang rumah warga yang berbatasan langsung dengan RTT yang diduga dijadikan sebagai tempat beribadah, selanjutnya menyaksikan suasananya menuju Lantai II rumah warga untuk mengetahui apakah suara dari kegiatan beribadah tersebut terdengar langsung hingga ke Lantai II rumah Dian.

Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan yang dikonfirmasi awak media usai meninjau lokasi rumah ibadah tersebut belum bersedia memberikan keterangannya dengan dalih hendak melaksanakan Shalat Maghrib.

"Sebentar dulu ya, saya mau Shalat Maghrib," ujar Camat sembari bergegas meninggalkan lokasi.

Sedangkan Kabid Kewaspadaan dan Konflik Kesbanglinmas Kota Medan Zul Solin menyebutkan, pihaknya akan segera bertemu dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita akan mempertemukan semua pihak dan warga masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini," sebut Zul Solin.

Sedangkan pihak rumah ibadah belum bersedia memberikan keterangannya saat dikonfirmasi wartawan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru