Selasa, 30 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Marlan MS - Selasa, 30 Juni 2026 13:01 WIB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Ist
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan enam orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, yakni FR (16), AS (38), MAFM (45), YS (20), AL (25), dan IM (49). Salah satu pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 3,62 gram serta 4 butir pil MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram. Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, plastik klip transparan, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras dan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian pelaku mengaku menyimpan narkotika untuk digunakan sendiri, sementara beberapa lainnya diduga terlibat dalam peredaran dan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru