Laangkat, MPOL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler di tubuh Dinas Pendidikan Kab.Langkat, senilai Rp 48,4 miliyar.
Baca Juga:
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan anggaran tahun 2024 dan 2025 yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor:Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyedikan.
"Setelah kami chek, masih taha lid (penyelidikan) dibidang pidsus," Terima kasih ujar Rizaldi singkat saat dikonfirmasi Selasa (30/06/2026)
Rizaldi belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai jumlah saksi yang telah diperiksi, pihak pihak yang dimintai keterangan maupun dasar surat perintah penyelidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan Kejati Sumut bermula dari hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Langkat.
Auditor mengendus adanya dugaan mark -up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliyaran rupiah.
Proyek pengadaan tersebut terbagi dalam dua paket besar. Peket mobiler SDi dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliyar dikerjakan PT Dharma Aji Sejahtra (DAS).
Sedangkan paket mobiler SMP senilai Rp 26,7 miliyar dikerjakan PT.Bismacindo Perkasa (BP). Seluruh pekerjaan berlangsung selama empat bulan mulai Februari hingga Juni 2025, untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri maupun swasta di Kab.Langkat.
Pengadaan itu mencakup ratusan paket mobiler. Untuk SDN terdapat 429 paket dan lima paket untuk SD swasta. Setiap paket berisi 28 set meja kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru serta satu papan tulis.
Sementara itu, pada jenjang SMP, meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga peket bagi sekolah swasta.
Setiap paket terdiri dari 30 set meja kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru dan satu papan tulis.
Berdasarkan hasil audit , proyek pengadaan tersebut, diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara efisien dan prinsif pengadaan barang pemerintah.
Auditor memperkirakan potensi kerugian negara pada paket mobiler, SD mencapai lebih Rp 1,5 miliyar. Adapun pada peket SMP , potensi kerugian ditaksir melebihi Rp 4,5 miliar. (Supriadi MY).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan