Serdang Bedagai, MPOL - Bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik dan tim lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Baca Juga:
Hasilnya, polisi yang pura-pura jadi pembeli (
undercover buy), berhasil menangkap MS (30) diduga pelaku pengedar sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba
Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, mengatakan petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku tanpa perlawan saat hendak menyerahkan sabu dengan berat 0,8 gram
Kasi Humas
Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, dikonfirmasi Jumat (10/7/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku residivis kasus narkoba dan ditangani Sat Narkoba
Polres Sergai," kata Kasi Humas sembari menegaskan tidak ruang bagi para pelaku narkoba.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya MS dijerat melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika," pungkas AKP Bringin Jaya. (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani