Senin, 13 Juli 2026

Polsek Medan Area Tangkap Remaja Gelapkan Dua Motor : Modus Motor Mogok, Pelaku Kecanduan Judol

Iwan Suherman - Senin, 13 Juli 2026 17:46 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Remaja Gelapkan Dua Motor : Modus Motor Mogok, Pelaku Kecanduan Judol
Ist
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Area tangkap remaja berinisial RAH alias Parbot (19).

Karena RAH diringkus atas dugaan penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor bermerek Yamaha.

Pelaku diamankan di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (11/7/26) kemarin.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa tersangka yang beraksi dengan dua rekannya—berinisial J dan O yang kini masih buron.

Pelaku tercatat setidaknya tiga kali melakukan aksi serupa.

Dua di antaranya kata Kapolsek, terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, dan satu lagi di wilayah Polsek Medan Tembung.

Kasus pertama bermula pada Kamis (11/6/2026) pukul 15.00 WIB.

Kala itu, seorang murid korban, M. Fajar Ichsan Thariq (23) sedang mengantar motor Yamaha Aerox warna biru BK 2677 ALI di Jalan Jermal 16, Medan Denai.

Ia dihentikan dua pelaku mengendarai Honda Beat hitam yang berpura-pura motornya mogok dan meminta tolong didorong.

Setelah sampai di lokasi, korban justru diminta membeli minuman di warung. Saat itulah para pelaku melarikan motor korban.

Kasus kedua menimpa Rita Ristati (47) pada Selasa (7/7/26) pukul 15.30 WIB.

Anak korban dihampiri dua pelaku di Simpang Mandala dengan alasan serupa.

Anak korban dibonceng menggunakan Yamaha N Max hitam BK 5056 AJX miliknya.

Pelaku berhenti di depan kedai dengan alasan membeli rokok, dan saat anak korban masuk, motor langsung dibawa kabur.

Hasil interogasi mengungkap fakta memprihatinkan.

Motor Aerox dijual secara COD seharga Rp7 juta. RAH mendapat Rp 3.3 juta, rekannya J Rp 3.3 juta, dan Rp400 ribu sisanya habis untuk makan serta judi online (judol).

Motor N Max dijual kepada penadah berinisial W di Jalan Rahayu Pasar 7 Tembung seharga Rp7 juta.

RAH mendapat Rp 3 juta, rekannya O Rp3 juta, dan penadah masih utang Rp 1 juta.

Kapolsek menegaskan seluruh uang hasil kejahatan dihabiskan untuk membeli pakaian, bermain judi online, dan membeli narkoba.

Polisi menyita barang bukti berupa satu baju kaos berkerah hitam, celana jeans biru muda, dan satu unit HP Oppo.

Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap dua DPO serta penadah.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada orang asing yang meminta tolong dengan alasan motor mogok.

"Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat," imbau AKP M Ainul Yaqin SH MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru