Senin, 13 Juli 2026

PT. JSS Dituding Tak Miliki HGU dan Diduga Jualbelikan Lahan, Sapma IPK Labura Gelar Unras di BPN

Budi Ardiansyah - Senin, 13 Juli 2026 19:29 WIB
PT. JSS Dituding Tak Miliki HGU dan Diduga Jualbelikan Lahan, Sapma IPK Labura Gelar Unras di BPN
Ist
Ketua DPD SAPMA IPK Kabupaten Labuhanbatu Utara, Khairul Hartami Hasibuan S.H, saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di depan kantor BPN/ATR Kabupaten Labuhanbatu.
Labuhanbatu, MPOL - Sebanyak lima puluhan Massa Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (DPD SAPMA IPK) Kabupaten Labuhanbatu Utara, gelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) jalan Abdul Azis Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:
Aksi inipun, mendesak pihak BPN untuk meninjau legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. JSS seluas 545 Ha yang terletak di Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana perusahaan tersebut diduga telah memperjualbelikan lahan dimaksud dengan melibatkan aparat pemerintah setempat.

"Kita mendesak BPN/ATR agar meninjau keberadaan PT. JSS karena diduga tidak memiliki HGU. Dan, melakukan pengawasan terhadap lahan yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat yang melibatkan oknum Camat dan Kepala Desa," ujar Khairul Hartami Hasibuan S.H, Ketua DPD SAPMA IPK Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tambah dia, BPN sebaiknya dapat memberikan informasi secara transparan terhadap legalitas HGU yang digunakan PT. JSS, sebab, hingga kini perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan dimaksud.

"Kami menduga PT JSS sama sekali tidak memegang HGU, dan hanya memiliki IUP-B. Padahal sebelum PT. JSS beroperasi, sudah ada Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor: SK.31/HGU/66, yang diterbitkan tanggal 10 Oktober 1966. Kami mendesak hal ini agar menjadi perhatian," sebutnya.

Lebih rinci, Khairul menekankan, pihaknya menyayangkan PT. JSS telah melakukan pelepasan atas tanah itu dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Ironisnya, proses jual beli yang dinilai tidak sah secara hukum tersebut, telah diterbitkan dengan turut ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat.

Dalam momentum ini, dia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam persoalan itu, dan akan terus melakukan pengawasan serta akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi.

"Kami akan terus kawal persoalan ini, dan akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.

Dalam orasinya, massa juga menduga PT JSS telah melakukan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi kepada pihak berinisial WS dan AR untuk kemudian menjual tanah kepada masyarakat yang melibatkan oknum Camat dan Kepala Desa.

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa meminta Kepala BPN Labuhanbatu menemui mereka secara langsung. Namun, pihak BPN hanya mengutus dua pegawai perempuan untuk menemui pengunjuk rasa.

Melalui stafnya, Johanna, BPN Labuhanbatu menyampaikan bahwa Kepala BPN bersama sejumlah pejabat sedang mengikuti rapat pimpinan di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara di Medan dan bersedia menerima perwakilan massa pada Selasa (14/7/2026) esok.

Dia juga menyampaikan, adanya pesan singkat dari Kepala BPN bahwa hingga saat ini PT JSS belum pernah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN Labuhanbatu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru