Sabtu, 25 Juli 2026

Danramil Joni Bantah Isu Jaringan Besar Narkoba Bermain di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 25 Juli 2026 15:33 WIB
Danramil Joni Bantah Isu Jaringan Besar Narkoba Bermain di Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai
Koramil - 16 Binjai Utara. (Ist)
Medan, MPOL : Komandan Koramil (Danramil) 16 Binjai Utara, Kapten Inf. Joni Siagian, membantah isu yang menyebut kawasan Asrama eks 121 Kebun Lada, Binjai, sebagai ajang peredaran narkoba -diduga terkait jaringan internasional.

Baca Juga:
Bantahan disampaikan Danramil Joni Siagian setelah bersama Babinsa
menyelidiki kawasan itu.

"Menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait dugaan lokasi jual beli narkoba di Asrama Eks 121 yang disebut-sebut sebagai jaringan internasional, kami bersama Babinsa telah melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan di lokasi," tegas Danramil
Joni, di Binjai, pada Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, prajurit TNI tidak akan mendiamkan informasi penting yang berkembang di masyarakat. Setiap temuan isu atau berita akan ditindaklanjuti secara profesional guna memastikan kondisi riil.

Nah, saat menyelidik, Danramil Joni turut menemui pemilik rumah yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan soal itu.

Berdasarkan keterangan si pemilik rumah, tim dari Den Intelijen Kodam I/Bukit Barisan juga telah melakukan pemeriksaan.

"Pemilik rumah menyampaikan bahwa personel Den Intel Kodam I/BB sudah datang melakukan pengecekan. Hasilnya juga sama, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang bukti sebagaimana tudingan yang beredar dalam pemberitaan tersebut," ujar Joni.

Sebelumnya, beredar berita yang menduga kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada menjadi ajang peredaran sabu. Di situ, sosok berinisial TS yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional. Informasi itu bersumber dari keterangan sejumlah warga dan belum disertai bukti maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.

Menyikapi soal itu, Danramil Joni mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah karena dapat merugikan pihak lain.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jika memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana, silahkan disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya," pungkasnya. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru