Belawan, MPOL -
Baca Juga:
Dua orang abang beradik kandung menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat aksi nekatnya, keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Keduanya inisial DA (36) dan R (27) disergap di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran,
Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (20/7/26) sore.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari DA, petugas menyita dompet berisi satu paket sabu, dua ball plastik klip kosong, dompet warna hitam, satu unit Android, dan uang Rp70.000.
Sementara dari tersangka R, petugas mengamankan satu kotak rokok kaleng berisi tiga paket sabu, kotak rokok Magnum Hitam, dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop.
Kasat Narkoba
Polres Belawan AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, info itu A1(benar). Personel langsung melakukan penggerebekan. Awalnya petugas mengamankan tersangka R yang sedang menunggu calon pembeli.
Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari abangnya DA.
"Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA dan barang bukti," jelas AKP A.R. Riza dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/7/26).
Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News