Sabtu, 01 Agustus 2026

Lagi, Polsek Medan Area Ungkap Kasus Curanmor : Pelaku Ditangkap di TPU Jalan Halat

Iwan Suherman - Kamis, 30 Juli 2026 19:52 WIB
Lagi, Polsek Medan Area Ungkap Kasus Curanmor : Pelaku Ditangkap di TPU Jalan Halat
Humas
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Lagi, Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan seorang pria sebagai pelaku.

Pelakunya merupakan residivis bernama Sudarsno alias Sudar alias Dinok (41) warga Jalan AR Hakim Gg Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Dia diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku ditangkap di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Jalan Halat, Kamis (23/7/26) sore.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SH MH dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Kamis (30/7/26) malam.

Kasus curanmor (pencurian sepeda motor) ini kata Ainul terungkap bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/394/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan yang dibuat pada 14 Juli 2026.

Korbannya Tiara Uli Br Sitorus (19) seorang mahasiswi asal Kabupaten Batubara.

"Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 5190 OAP," ujar AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis.

Peristiwa pencurian terjadi Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 15.40 WIB.

Lokasinya di area parkir Percetakan NDK, Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu datang ke percetakan untuk mencetak buku menggunakan sepeda motor miliknya.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam percetakan.

Namun, korban tidak menyadari bahwa kunci kontak masih tertinggal pada sepeda motor tersebut.

Beberapa saat kemudian, ketika korban kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat.

Menjadi korban pencurian, Tiara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Setelah menerima laporan korban lanjit Yaqin, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (23/7/26) petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan perkuburan Jalan Halat.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri SH MH langsung menuju lokasi.

Sesampainya di tempat yang dimaksud, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Tanpa menunggu waktu, petugas mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu masih dalam keadaan kunci kontak tertinggal.

Berdasarkan pengakuannya, sepeda motor tersebut kemudian dijual bersama seorang rekannya dengan nama Dodol.

Terduga pelaku juga mengaku hanya menerima Rp 2,8 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang dijual dengan harga Rp9 juta.

Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli telepon genggam dan sepasang sandal.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sandal yang dimaksud di rumah pacar terduga pelaku di kawasan Jalan Menteng VII Gang Famili, Kecamatan Medan Denai.

Selain menyita sandal tersebut, penyidik juga mengamankan pakaian, celana, dan topi yang diduga dikenakan saat peristiwa pencurian terjadi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai barang bukti.

"Dalam keterangannya kepada penyidik, terduga pelaku mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor," ujarnya.

Pelaku juga mengaku aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang memantau situasi sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.

Terduga pelaku turut mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian telepon genggam dengan vonis dua tahun enam bulan, serta pernah dihukum sembilan bulan penjara dalam perkara penganiayaan.

Saat ini, penyidik Polsek Medan Area masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru